Penelitian ini difokuskan untuk mengetahui pembentukan kelembagaan penyuluhan dalam meningkatkan kinerja penyuluh kehutanan. Dalam penelitian ini penulis mengamati, mempelajari dan menganalisis pembentukan kelembagaan penyuluhan kehutanan, apakah sudah sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan. Pelaksanaan peneā¦