Skripsi
Pemanfaatan Sertipikat Hak Atas Tanah Nelayan : Studi Kasus Di Kota Administrasi Jakarta Utara Provinsi DKI Jakarta Tahun 2011
Sertipikasi hak atas tanah merupakan bentuk dari administrasi pertanahan sebagai upaya pemerintah dalam menyelenggarakan kebijaksanaan di bidang pertanahan yang pelaksanaannya dilakukan oleh BPN. Sertipikasi hak atas tanah nelayan adalah rangkaian kegiatan yang meliputi tiga tahapan yaitu tahap pra sertipikasi (T-1), tahap sertipikasi (T-0) dan tahap pasca sertipikasi (T+1). Proses pelaksanaan sertipikasi hak atas tanah dilakukan dalam rangka peningkatan akses permodalan guna peningkatan usaha nelayan. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui sejauh mana pemanfaatan sertipikat hak atas tanah oleh nelayan dalam mengakses permodalan untuk meningkatkan usahanya di Kota Administrasi Jakarta Utara Provinsi DKI Jakarta. Pelaksanaan program sertipikasi hak atas tanah nelayan ini hanya dilaksanakan satu kali di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara dengan target 300 bidang tanah. Metodologi yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui telaah dokumen dan wawancara dengan key informant. Sementara instrumen penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pedoman telaah dokumen dan pedoman wawancara. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Pemanfaatan Sertipikat Hak Atas Tanah Nelayan: Studi Kasus Di Kota Administrasi Jakarta Utara Provinsi DKI Jakarta Tahun 2011 pada tahap pra sertipikasi (T-1) diperoleh calon peserta program yang telah memenuhi kriteria sesuai dengan petunjuk teknis penyiapan calon peserta pemberdayaan nelayan dan usaha penangkapan ikan skala kecil dalam meningkatkan akses permodalan melalui sertipikasi hak atas tanah. Tahap sertipikasi (T-0) telah tercapai target sertipikasi hak atas tanah nelayan yaitu sebanyak 300 bidang yang seluruhnya telah selesai diterbitkan sertipikatnya dan diserahkan seluruhnya kepada penerima manfaat. Tahap pasca sertipikasi (T+1) yaitu telah adanya 4 (empat) orang peserta program yang memanfaatkan sertipikatnya sebagai agunan pinjaman modal kepada perbankan dengan dibebani hak tanggungan serta pembiayaan lainnya yang diperoleh nelayan melalui BLM PUMP perikanan tangkap. Akan tetapi masih terdapat beberapa kegiatan yang vii berkaitan dengan pelaksanaan program sertipikasi hak atas tanah nelayan yang belum optimal. Untuk itu berdasarkan hasil penelitian, maka penulis menyarankan sebagai berikut: 1. Dalam aspek tahap pra sertipikasi dari kegiatan identifikasi dan inventarisasi calon peserta, perlu adanya sosialisasi yang intensif kepada nelayan oleh tim Pokja tentang pesyaratan untuk menyertakan/melampirkan berkas/dokumen pemilikan tanah pemohon secara lengkap dalam penyiapan calon peserta program sertipikasi hak atas tanah nelayan. Sehingga Suku Dinas Peternakan, Perikanan dan Kelautan Kota Administrasi Jakarta Utara dalam memberikan rekomendasi nama calon peserta program sudah clean and clear saat disampaikan kepada Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara; 2. Dalam aspek tahap sertipikasi pada sub aspek penetapan peserta yang didalamnya terdapat kegiatan verifikasi, tim Pokja diharapkan dapat lebih berperan aktif dalam penyiapan calon peserta yang benar-benar memenuhi kriteria program terutama untuk kriteria obyek hak (bidang tanah) harus jelas status tanahnya yang dibuktikan dengan surat pemilikan tanah oleh calon peserta program; 3. Dalam aspek tahap pasca sertipikasi pada sub aspek pembinaan dan fasilitasi akses reform khususnya fasilitasi akses permodalan melalui sertipikat hak atas tanah diharapkan Suku Dinas Peternakan, Perikanan dan Kelautan Kota Administrasi Jakarta Utara bersama Dinas Kelautan dan Pertanian Provinsi DKI Jakarta dapat lebih lagi berperan aktif dalam mengajak perbankan untuk menilai usaha nelayan dan memudahkan persyaratan pengajuan pinjaman modal kepada nelayan serta perlunya dibuka akses yang lebih luas agar nelayan dapat memanfaatkan sertipikasi tanah yang diperolehnya dalam pengembangan usaha nelayan dan pembudidayaan ikan, antara lain dengan cara: a. Pemberian jaminan modal dari bank dengan memperoleh kredit tanpa bunga yang meringankan nelayan; b. Pemberian dukungan kepada nelayan dalam penguatan organisasi nelayan dan ekonominya agar nelayan tidak terjebak pada skema hutang.
Tidak tersedia versi lain