Sertipikasi hak atas tanah merupakan bentuk dari administrasi pertanahan sebagai upaya pemerintah dalam menyelenggarakan kebijaksanaan di bidang pertanahan yang pelaksanaannya dilakukan oleh BPN. Sertipikasi hak atas tanah nelayan adalah rangkaian kegiatan yang meliputi tiga tahapan yaitu tahap pra sertipikasi (T-1), tahap sertipikasi (T-0) dan tahap pasca sertipikasi (T+1). Proses pelaksanaan …