Skripsi
Intensifikasi Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB) Di Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Kecamatan Pancoran Jakarta Selatan
Pajak merupakan salah satu sumber utama untuk penerimaan Negara ataupun untuk peningkatan keuangan daerah. Untuk mencapai tujuan tersebut maka perlu dilakukan intensifikasi pajak,dengan melakukan intensifikasi pajak diharapakan penerimaan pajak dapat lebih optimal dan mencapai target yang telah ditetapkan. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana intensifikasi yang dilakukan di Unit Pelayanan Pajak Daerah Kecamatan Pancoran untuk mencapai target penerimaan Pajak Bumi dan bangunan disetiap tahunnya. Penelitian dilakukan dengan menggunakan penelitian kualitatif dengan metode Studi Kasus. Teknik pengumpulan data yang dilakukan dengan cara wawancara dengan 5 orang key informan yang terdiri dari kepala UPPD, staf pelayanan, staf pendataan dan penilaian dan dua orang wajib pajak serta dengan melakukan telaah dokumen. Analisis data dalam penelitian dilakukan sejak sebelum memasuki lapangan, selama dilapangan dan setelah selesai dilapangan, namun analisis data lebih difokuskan selama proses dilapangan bersamaan dengan pengumpulan data. Dilihat dari data realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan tahun 2013 dan 2014 belum mencapai 100% dari target sehingga Intensifikasi perlu dilakukan di Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Kecamatan Pancoran yaitu viii dengan meningkatkan penyuluhan, pelayanan dan pemeriksaan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat untuk patuh membayar Pajak Bumi dan Bangunan tepat pada waktunya agar penerimaan pajak dapat memenuhi target yang sudah ditetapkan. Penyuluhan yang dilakukan UPPD Pancoran diantara melalui himbauan kepada wajib pajaknya dan sosialisasi yang diadakan rutin setiap tahun biasanya di laksanakan di kantor kelurahan ataupun di kantor kecamatan. Seperti tahun 2015 di adakan sosialisasi gabungan di kantor kecamatan pancoran dengan mengundang para Lurah dan kasi pemerintahan se-kecamatan pancoran, dan RT/RW dan perwakilan wajib pajak. Pelayanan dilakukan UPPD Pancoran dengan meningkatkan kualitas petugas, kualitas sarana prasarana pelayanan seperti adanya tempat pelayanan khusus lansia, peningkatan teknologi seperti PBB sudah dapat dibayar di ATM dan UPPD Pancoran juga berada satu lingkungan dengan Bank DKI. Pemeriksaan yang dilakukan petugas pajak seperti membuat ceklist yang harus di lengkapi wajib pajak dengan benar dan petugas pajak akan memeriksa kelengkapan berkas pemohon, mengecek kebenaran data dan bila di perlukan mendatangi langsung lokasi objek pajak. Untuk itu penulis menyarankan diharapkan agar Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) kecamatan Pancoran meningkatkan lagi intensitas penyuluhan pendekatan dengan masyarakat mengenai manfaat pajak, meningkatkan pelayanannya, menambah petugas pajak yang berkompenten dibidangnya, menambah teknologi yang mempermudah wajib pajak, serta melakukan kerja sama dengan SKPD lain yang terkait untuk mempercepat proses pemeriksaan.
Tidak tersedia versi lain