Tesis
Implementasi Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air Bersih Di Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat
Sejak Tahun 1993, Pemerintah Daerah Kabupaten Manokwari membuat
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 1993 tentang pembentukan Perusahaan Daerah
Air Minum (PDAM). Sebagai salah satu instansi pemerintah yang berbentuk BUMD
yang menyelenggarakan pelayanan umum/jasa dalam pemenuhan kebutuhan air
bersih air i bagi masyarakat. Oleh karenanya melalui Peraturan Bupati Manokwari
Nomor 4 Tahun 2010 ditetapkan susunan organisasi dan tata kerja Perusahaan
Daerah Air Minum (PDAM).
Aspek-aspek untuk implementasi kebijakan pengelolaan sumber daya air
bersih berdasarkan sumber teori dari Edward III. Implementasi Kebijakan Publik
Model George C. Edward III menyebutkan empat aspek yang sangat menentukan
keberhasilan implementasi suatu kebijakan, yaitu: (1) Komunikasi; (2) Sumber Daya;
(3) Disposisi; dan (4) Struktur Birokrasi atau Organisasi
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif dengan
pendekatan kualitatif. Teknis pengumpulan datanya menggunakan wawancara dan
observasi. Adapun instrument penelitiannya adalah menggunakan pedoman
wawancara dan pedoman observasi. Setelah dilakukan penelitian ini, dapat diperoleh
kesimpulan sebagai berikut :
1. Aspek Komunikasi
pengelolaan sumber daya air telah dikomunikasikan dengan baik kepada para
pejabat pelaksana teknis, dalam hal ini pihak Perusahaan Daerah Air Minum
(PDAM) Kabupaten Manokwari. baik dari segi penyaluran (transmisi)
komunikasinya, kejelasan serta konsistensinya dapat dipahami dengan baik.
Hanya saja terkadang dari segi implementasi dilapangan masih dijumpai kendala
komunikasi dan kendala koordinasi seperti adanya pekerjaan proyek Sumber
Daya Air dari Pemerintah Provinsi Papua barat yang tidak pernah melibatkan
pihak PDAM Kabupaten Manokwari.
2. Sumber Daya Manusia
Dari segi kesiapan fasilitas sarana prasarana, informasi, kewenangan sudah
cukup memadai baik. Hanya saja sumber daya dari segi SDM masih belum
memadai, Hal ini bisa dilihat dari tingkat pendidikan pegawai yang masih rendah
seperti SD, SMP, dan mayoritas berpendidikan SLTA. Selain itu minimnya SDM
baik dari kuantitas maupun kualitas yang mempunyai kualifikasi
kompetensi/keahlian di bidang pengelolaan air bersih.
3. Sikap
Dari segi dedikasi serta loyalitasnya terhadap tugas dan pekerjaan yang di
embannya. Namun terkait kehadiran masih ada pegawai yang sering
terlambat
dan tidak ikut apel, dan banyak juga yang sering tidak masuk. Terkait dengan
pemberian insentif juga sudah diberikan khususnya bagian pendistribusian, dan
perhatian pimpinan berupa pembinaan pegawai khusunya pegawai PDAM secara
intensif terus dilakukan.
4. Struktur birokrasi
Aspek struktur birokrasi mengacu pada Peraturan Bupati Manokwari Nomor 04
tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan tata Kerja PDAM dan Perda Nomor
05 tahun 1993 tentang Pembentukan PDAM. Sedangkan terhadap pengelolaan
sumber daya air bersih secara teknis belum dibuat
Standart Operating
Procedures
(SOP), yang digunakan sebagai pedoman adalah Peraturan Bupati
Manokwari Nomor 04 tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan tata Kerja
PDAM dan Perda Nomor 05 tahun 1993 tentang Pembentukan PDAM.
Saran :
1) Dari segi komunikasi agar pengelolaan sumber daya air bersih di Kabupaten
Manokwari dapat efektif dan efisien, maka dilaksanakan secara rutin dalam
bentuk sosialisasi ataupun petunjuk-petunjuk teknis yang diperjelas. Selain itu
aspek koordinasi juga erat kaitannya dengan komunikasi harus diintensifkan
serta koordinasi yang efektif untuk menjamin saluran komunikasi dapat berjalan
dengan baik.
2) Perlu adanya penambahan SDM dan pembinaan SDM melalui berbagai
pendidikan dan pelatihan serta bimbingan teknis dibidang pengelolaan air bersih
dan manajemen PDAM.
3) Sikap atau dedikasi dan loyalitas perlu ditingkatkan baik sebagai pejabat terkait
dengan penjabaran implementasi kebijakan, maupun para petugas di lapangan
yang berhubungan langsung dengan pelayanan kepada masyarakat.
4) Struktur birokrasi perlu penguatan dengan titik berat pada tataran teknis
pengelolaan sumber daya air bersih yang ditunjang oleh peraturan daerah, dan
juga didukung oleh peningkatan aspek SDM yang kompeten dan sarana
prasarana yang memadai.
Tidak tersedia versi lain