Tesis
Implementasi Kebijakan Penerimaan Royalti Batubara Sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak Pada Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral
Kementerian Energi Sumber Daya Mineral merupakan institusi pemerintah yang bertanggung jawab terhadap penerimaan Royalti Batubara dan memiliki kewenangan memungutnya sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, untuk mengimplementasikan peraturan tersebut maka perlu diterapkan Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa implementasi kebijakan penerimaan royalti batubara sebagai PNBP. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tidak ada komunikasi antara Sub direktorat penerimaan negara mineral dan batubara dengan perusahaan batubara sehingga penerimaan royalti batubara tidak dapat tercapai secara optimal. Saran dari penelitian ini adalah Sosialisasi tentang Kebijakan-kebijakan yang selalu berkembang di Minerba yang berkaitan dengan Royalti batubara seharusnya dilakukan secara rutin perbulan ke Dinas Pertambangan sekaligus mengundang para pemegang IUP, sehingga terjadi komunikasi yang aktif dan akan menghasilkan kesepakatan tentang pembayaran royalti tepat waktu, dan keakuratan volume batubara yang di hasilkan perusahaan per bulan.
Tidak tersedia versi lain