Kementerian Energi Sumber Daya Mineral merupakan institusi pemerintah yang bertanggung jawab terhadap penerimaan Royalti Batubara dan memiliki kewenangan memungutnya sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, untuk mengimplementasikan peraturan tersebut maka perlu diterapkan Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 20…