Disertasi
Model Percepatan Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Telantar di Kabupaten Penajam Paser Utara
Upaya pemerintah dalam penyediaan tanah untuk kepentingan negara dan masyarakat melalui Pendayagunaan Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN) dari hasil Penertiban Tanah Telantar menjadi salah satu solusi untuk mengatasi ketimpangan dalam Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (P4T). Oleh karena itu, penyediaan tanah dari Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Telantar menjadi alternatif yang memungkinkan, mengingat penertiban dan pendayagunaan tanah telantar telah dilakukan secara menyeluruh di Indonesia berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar yang kemudian diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar. Memperhatikan hal tersebut maka penulis tertarik untuk melakukan penelitian dengan lokus penelitian di Provinsi Kalimantan Timur yang berjudul ?Model Percepatan Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Telantar di Kabupaten Penajam Paser Utara?, dengan tujuan untuk mendapatkan informasi masalah implementasi kebijakan penertiban dan pendayagunaan tanah telantar dan memberikan rekomendasi modelnya. Dari hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa: (1) hasil penertiban tanah telantar belum seluruhnya dapat ditindaklanjuti dengan penetapan tanah telantar, (2) terdapat jeda antara penertiban dan penetapan tanah telantar yang terlalu jauh sehingga menimbulkan kelemahan dalam keakuratan kondisi penelantaran tanah dan rentan berpotensi menimbulkan permasalahan, (3) akibat dari penetapan tanah telantar yang terlalu lama mengakibatkan pendayagunaan tanah telantar juga baru dapat dilaksanakan setelahnya sehingga Masyarakat dan pihak lain yang seharusnya tidak berkepentingan atas tanah telantar tersebut menggarap lokasi tanah telantar tersebut tanpa izin, menyulitkan pelaksanaan pendayagunaannya dan mengurangi ketersediaan tanah yang tanpa penggarapan untuk kepentingan Pemerintah, (4) bahwa hierarki pelaksanaan kebijakan penertiban dan pendayagunaan tanah telantar terlalu panjang sehingga penentuan penetapan tanah telantar dan penetapan pendayagunaan TCUN memperlama waktu pelaksanaan penertiban dan penetapan tanah telantar. Berdasarkan hasil penelitian tersebut, penulis memberikan saran dan rekomendasi diperlukannya penyederhanaan pendelegasian kebijakan penertiban dan pendayagunaan tanah telantar di Kementerian ATR/BPN sampai unit kerja terendah yaitu Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota termasuk pembagian kewenangan dan penyesuaian jangka waktu pelaksanaan kebijakan.
Tidak tersedia versi lain