Upaya pemerintah dalam penyediaan tanah untuk kepentingan negara dan masyarakat melalui Pendayagunaan Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN) dari hasil Penertiban Tanah Telantar menjadi salah satu solusi untuk mengatasi ketimpangan dalam Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (P4T). Oleh karena itu, penyediaan tanah dari Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Telantar menjadi alternati…