Skripsi
Implementasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138 Tahun 2024 Tentang Standar Barang Standar Kebutuhan Bmn Berupa Kendaraan Dinas Pada Kantor Pusat Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan
Sebelum diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2020 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan BMN, yang diganti dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138 Tahun 2024 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan BMN. Proses pengadaan kendaraan operasional dan fungsional kantor masih melalui mekanisme RKA-K/L dan belum terdapat ketentuan mengenai batas jumlah kepemilikan ataupun spesifikasi (standarisasi) atas kendaraan dinas operasional dan fungsional. Sehingga dapat menimbulkan permasalahan sebagai berikut: (1) Jumlah kendaraan dinas melebihi batas (2) Spesifikasi kendaraan dinas melebihi standar. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengidentifikasi bagaimana implementasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138 Tahun 2024 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan BMN berupa kendaraan dinas di Kantor Pusat Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan. Serta mengetahui apa saja hambatan yang dihadapi dalam implementasi peraturan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Adapun teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu melalui wawancara dan telaah dokumen. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa masih terdapat ketidaksesuaian standar barang standar kebutuhan BMN pada kendaraan dinas jabatan, operasional dan fungsional. Sedangkan dalam implementasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138 Tahun 2024 tentang Standar Barang Standar Kebutuhan BMN berupa kendaraan dinas menurut teori Edwards III (1980) sudah terimplementasi dengan cukup baik. Namun dalam pelaksanaanya masih terdapat beberapa hambatan. Hal ini dapat dilihat dari 4 faktor keberhasilan Edwards III (1980) yaitu : (1) faktor komunikasi belum ada sosialisasi: (2) faktor sumber daya terdapat kekurangan pegawai: (3) faktor disposisi/sikap pelaksana terdapat kondisi pegawai yang pasif: dan (4) faktor struktur birokrasi dimana terdapat perbedaan kebijakan yang diterapkan antara Kementerian Kesehatan dengan Kementerian Keuangan.
Tidak tersedia versi lain