Skripsi
Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Implementasi Kebijakan Peraturan Kepada Badan Seach And Rescue Nasional Nomor 12 Tahun 2009 Tentang Tata Cara Pengumpulan Dan Pengolahan Data Serta Penyajian Informasi Dilingkungan Badan Seach And Rescue Nasional
Peraturan Kepala Badan SAR Nasional Nomor 12 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengumpulan dan Pengolahan Data serta Penyajian Informasi di lingkungan Badan SAR Nasional dibuat dalam rangka mempermudah dan memperlancar pelaksanaan pengumpulan, penyampaian, pengolahan data dan informasi. Peraturan ini juga dibuat agar dapat mempermudah pelayanan data dan informasi bagi instansi, institusi, organisasi dan masyarakat yang membutuhkan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi implementasi kebijakan peraturan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif. Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara dan telaah dokumen. Dari penelitian tersebut diperoleh hasil sebagai berikut : 1. Koordinasi yang dilakukan oleh para pengelola data di Kantor Pusat telah berjalan cukup baik. Permasalahan terjadi untuk koordinasi dengan Kantor SAR karena tidak adanya pemangku jabatan di Kantor SAR. 2. Sumber daya baik sumber daya manusia, sarana prasarana, dan anggaran masih belum memadai. 3. Dukungan dari pimpinan adalah dengan dibentuknya kelompok kerja pengelola data Kantor SAR atau disebut Wali Data. iv 4. Struktur organisasi dinilai sudah baik, tetapi SOP masih belum lengkap. Untuk mengatasi permasalahan tersebut maka dapat dilakukan hal-hal sebagai berikut : 1. Mengadakan pertemuan antar pengelola data untuk menyamakan konsep materi pengumpulan data. 2. Penambahan sumber daya manusia sebagai pengelola data baik di Kantor Pusat maupun Kantor SAR, menyediakan sarana dan prasarana sebagai media pengelolaan dan penyimpanan data, serta mengusulkan anggaran untuk tahun anggaran berikutnya. 3. Membuat unit kerja Data dan Informasi di Kantor SAR sehingga muncul jabatan Pengelola Data. 4. Melengkapi SOP yang belum ada serta sosialisasi SOP tersebut kepada Pengelola Data baik di Kantor Pusat maupun di Kantor SAR.
Tidak tersedia versi lain