Peraturan Kepala Badan SAR Nasional Nomor 12 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengumpulan dan Pengolahan Data serta Penyajian Informasi di lingkungan Badan SAR Nasional dibuat dalam rangka mempermudah dan memperlancar pelaksanaan pengumpulan, penyampaian, pengolahan data dan informasi. Peraturan ini juga dibuat agar dapat mempermudah pelayanan data dan informasi bagi instansi, institusiā¦