Skripsi
Implementasi Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 dalam Menangani Pelanggaran Administratif pada Pemilu 2024 di Bawaslu Provinsi DKI Jakarta
Pemilu sebagai pilar utama demokrasi di Indonesia kerap diwarnai pelanggaran administratif yang mengancam integritas dan legitimasi hasilnya, termasuk di DKI Jakarta yang menjadi barometer politik nasional. Oleh karena itu, penting untuk mengkaji efektivitas implementasi Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2022 dalam menangani pelanggaran administratif agar Pemilu berlangsung lebih transparan, akuntabel, dan sesuai prinsip demokrasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi, menganalisis, dan menyebarluaskan implementasi Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2022 dalam penanganan pelanggaran administratif pada Pemilu 2024, termasuk efektivitas mekanisme, prosedur, dan praktiknya. Selain itu, penelitian ini mengkaji kendala dan tantangan yang dihadapi Bawaslu dalam pelaksanaannya. Menggunakan metode kualitatif, penelitian ini mengumpulkan data melalui wawancara, observasi, dan analisis dokumen. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2022 di Bawaslu Provinsi DKI Jakarta telah berjalan sesuai ketentuan dengan dukungan struktur, sumber daya, koordinasi, dan disposisi pelaksana yang profesional dan netral. Meskipun dihadapkan pada dinamika politik, sosial, dan budaya, Bawaslu mampu menjaga integritas dan efektivitas pengawasan pelanggaran administratif Pemilu. Penelitian ini merekomendasikan memperkuat sosialisasi, meningkatkan kapasitas SDM dan teknologi, memperbaiki koordinasi dan komunikasi, menjaga profesionalisme pelaksana, serta menyiapkan strategi mitigasi tekanan politik dan kultural.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain