Skripsi
Analisis Proses Pemindahtanganan Barang Milik Negara Melalui Hibah di Kementerian Pertanian
Pemindahtanganan BMN merupakan proses alih kepemilikan dari pemerintah kepada pihak lain yang dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Salah satu bentuk pemindahtanganan BMN adalah melalui hibah, dengan objek berupa tanah dan/atau bangunan maupun selain tanah dan/atau bangnan. Hibah dilakukan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah, serta kepentingan sosial, keagamaan, kemanusiaan, dan daerah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan hibah di Kementerian Pertanian serta kesesuaian dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2016 dan asas pengelolaan BMN berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif, dengan metode wawancara dan telaah dokumen serta observasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara umum, pelaksanaan hibah BMN di Kementerian Pertanian telah sesuai dengan regulasi yang berlaku dan memenuhi asas-asas pengelolaan seperti kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas, kecuali pada asas efisiensi masih belum sempurna terpenuhi. Namun, terdapat beberapa kendala, seperti kurangnya kelengkapan dokumen yang diajukan, redaksi di dalam surat usulan seringkali tidak sesuai dan kurang, ditemukannya kondisi BMN yang berbeda antara di lapangan dan di aplikasi, sistem penyimpanan berkas masih manual serta tanda tangan masih manual/basah. Sebagai solusi, peneliti merekomendasikan pembuatan template dokumen dengan standar yang memuat format redaksi, berkoordinasi kepada satker untuk melengkapi dokumen sesuai dengan persyaratan yang telah ada, p menerapkan audit internal secara menyeluruh di setiap satker dan mengupdate kondisi BMN di aplikasi SAKTI, dan memanfaatkan kembali sistem SIPA BMN.
Tidak tersedia versi lain