Skripsi
Faktor Yang Mempengaruhi Pengembangan Pejabat Fungsional Auditor Di Inspektorat Jenderal Kementerian Sosial
Seiring dengan kompleksnya persoalan yang ditangani oleh Auditor Inspektorat Jenderal, maka tujuan Inspektorat tidak hanya melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program pembangunan kesejahteraan sosial tetapi menyelenggarakan program “Penguatan Pengawasan” guna menunjang pelaksanaan reformasi birokrasi. Hal tersebut menggambarkan bahwa kebutuhan untuk meningkatkan kompetensi, profesionalitas dan integritas Sumber Daya Manusia Auditor merupakan suatu kebutuhan yang mutlak harus dilaksanakan organisasi. Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif, dan yang menjadi informan adalah orang-orang yang berkaitan langsung maupun tidak langsung dengan pengembangan sumberdaya manusia di Inspektorat Jenderal Kementerian Sosial RI yaitu Sekretaris Inspektorat Jenderal, Auditor Ahli Madya, Auditor Ahli Muda, Auditor Ahli Pertama dan seorang Verifikator Keuangan. Disamping itu penelitian ini juga menggunakan Panduan Telaah Dokumen yaitu mengumpulkan data yang bersumber dari dokumen-dokumen primer baik berupa hasil wawancara, Dokumen Surat Keputusan Inspektur Jenderal Berkaitan dengan pelaksanaan In House Training, Buku Profil Inspektorat Jenderal maupun data-data pendukung lainnya yaitu berupa peraturanperaturan mengenai Auditor. Pengembangan kompetensi auditor melalui pendidikan dan pelatihan fungsional telah dilakukan oleh Inspektorat Jenderal. Namun masih adanya beberapa kendala utama dalam mengembangkan auditor. Hasil penelitian tersebut dapat diuraikan sebagai berikut : 1. Kondisi Auditor Inspektorat Jenderal masih kurang atau belum optimal baik secara kuantitas maupun kualitas. 2. Kinerja auditor jika dihubungkan dengan standar kompetensinya masih belum optimal. 3. Inspektorat Jenderal telah membuat berbagai kebijakan untuk meningkatkan kompentensi auditornya. 4. Pengembangan Auditor baik secara kualitas maupun kuantitas mengalami beberapa kendala diantaranya tidak ada alokasi penambahan formasi calon pegawai baru untuk lingkup Inspektorat Jenderal, masalah keterbatasan anggaran dan kurangnya keinginan auditor untuk mengembangkan kompetensinya. 5. Cara mengatasi hambatan dalam mengembangkan auditor diantaranya melalui kebijakan yang mendorong pejabat fungsional umum maupun struktural yang memenuhi syarat untuk beralih jabatan menjadi pejabat fungsional auditor. Sedangkan untuk meningkatkan kemampuan auditor secara teknis telah diadakan berbagai kegiatan yang bertujuan meningkatkan kompetensi auditor seperti In House Training Audit Konstruksi, Pendidikan dan Pelatihan Audit Investigasi. 6. Dilhat dari sudut pandang auditi menyatakan bahwa dari segi kualitas maupun kuantitas auditor yang melaksanakan audit cukup memadai, dan unsur pembinaan secara internal telah diterapkan dengan baik.
Tidak tersedia versi lain