Skripsi
Analisis Sistem Penghapusan Bmd Dengan Tindak Lanjut Penjualan Berdasarkan Peraturan Tentang Pedoman Pengelolaan BMD Di Suku Badan Pengelolaan Aset Daerah Kota Administrasi Jakarta Barat
BMD adalah barang yang dibeli/diperoleh atas beban APBD/berasal dari perolehan lainnya yang sah. Penghapusan BMD bertujuan untuk menghapus barang dari daftar barang pengelola barang, pengguna barang dan/atau kuasa pengguna barang setelah kegiatan pemindahtanganan BMD. Proses penerbitan keputusan penghapusan BMD dengan tindak lanjut penjualan memiliki alur yang panjang dan membutuhkan waktu yang lama, sebab dalam prosesnya tidak hanya melibatkan pihak internal instansi, tetapi juga pihak eksternal. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesesuaian antara sistem penghapusan BMD dengan tindak lanjut penjualan di Suban PAD Kota Administrasi Jakarta Barat dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, terpenuhinya unsur-unsur sistem pengendalian intern pemerintah menurut Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, dan kendala yang timbul selama proses penghapusan BMD dengan tindak lanjut penjualan. Metode penelitian skripsi ini menggunakan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan dilakukan dengan wawancara, observasi, dan telaah dokumen. Berdasarkan hasil penelitian, bahwa sistem penghapusan BMD dengan tindak lanjut penjualan telah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2024, dan terpenuhinya 4 unsur sistem pengendalian intern pemerintah.
Tidak tersedia versi lain