Tesis
Evaluasi Kordinasi Penyediaan Lahan Pemakaman Di Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Efektifitas Koordinasi Penyediaan Lahan Pemakaman di Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Fokus Permasalahan adalah Bagaimana efektifitas koordinasi penyediaan lahan pemakaman di Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta diwujudkan ? Penelitian ini menggunakan satu variabel yaitu Efektifitas Koordinasi Penyedian Lahan Pemakaman di Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta . Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengambilan data adalah wawancara dengan key informant, observasi, telaah dokumen. Hasil penelitian adalah pada prinsipnya pemerintah telah melakukan koordinasi secara efektifitas dalam rangka pelaksanaan kegiatan penyediaan lahan pemakaman (TPU) di Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, untuk lebih jelasnya penulis akan menyampaikan berdasarkan aspek dalam penelitian ini, adalah sebagai berikut : Berdasarkan hasil wawancara dengan key informant, dan telaah dokumen dan observasi, mengenai efektifitas koordinasi penyediaan lahan pemakaman di Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, ditinjau dari aspek Input bahwa masukan-masukan mengenai lahan tanah yang akan dijadikan penambahan Tempat Pemakaman Umum (TPU), telah dilaksanakan melalui penyelenggaraan rapat koordinasi baik kedalam maupun keluar instansi Pemda dan non Pemda DKI Jakarta, telah mengadakan inventarisasi dan identifikasi data fisik penguasaan dan data fihak yang berhak dengan objek tanah yang dimaksud, mengadakan pengukuran dan pemetaan batas keliling lokasi dan pengukuran bidang per bidang tanah yang hasilnya berupa peta bidang tanah, mencatat identitas kepemilikan secara lengkap. Untuk pengadaan lahan tanah sebagai Tempat Pemakaman Umum (TPU) memerlukan beberapa prosedur dan cukup menyita waktu, tahapan perencanaan kegiatan sampai dengan pelaksanaan pembebasan lahan tanah, disamping itu prosedur dalam pengajuan lahan untuk pemakaman salah satu warga masyarakat, antara lain: Prosedurnya keluarga melapor ke RT/RW, dan puskesmas/rumah sakit setempat untuk mendapat surat keterangan pemeriksaan jenazah, keseluruhan tahapan prosedur dilakukan oleh aparat Pemda DKI Jakarta. Ditinjau dari aspek proses, bahwa proses penyelesaian penyediaan pemakaman di wilayah DKI Jakarta, tidak ada masalah, setelah mendapat persetujuan dari DPRD, pada intinya apabila surat-surat atau dokumen tanah yang dimiliki sudah lengkap langsung diproses, observasi dilapangan diketahui bahwa terkadang ada hambatan yaitu karena dalam pencairan dana menunggu dengan dokumen punya orang lain, maka kendalanya adalah harus menungu warga lainnya dalam pencairan dana pembebasan tanah. Proses pembebasan lahan pemakaman cukup efektif, dan terseleksi dokumen, surat-surat tanah, karena dalam proses pelaksanaannya ada tim pelaksana yang bertugas mengecek dan memeriksa dokumen surat tanah. Dalam pencairan dana pembebasan lahan yang dijadikan Tempat Pemakaman Umum (TPU) dilakukan bersama-sama dengan beberapa warga dan dilakukan penyerahan ke masing-masing, artinya cek diberikan berdasarkan perorangan (warga). Ditinjau dari aspek Output, bahwa hasil kinerja Dinas Pertamanan dan Pemakaman Provinsi DKI Jakarta, di tuangkan dalam satu laporan berupa Lakip dan juga harus sesuai dengan Renstra Dinas Pertamanan dan Pemakaman Provinsi DKI Jakarta, hal ini merupakan bentuk tanggungjawab dari dinas. Output yang telah dihasilkan oleh Dinas Pertamanan dan Pemakaman Provinsi DKI Jakarta berupa pembebasan lahan tanah untuk kepentingan publik seperti taman kota, Tempat Pemakaman Umum (TPU), dan program kegiatan pembebasan lahan tanah Tempat Pemakaman Umum (TPU) harus sesuai dengan RTRW dan RTH Kota Jakarta. Disamping itu hasil pelaksanaan kegiatan di Dinas Pertamanan dan Pemakaman Provinsi DKI Jakarta telah melibatkan warga masyarakat disekitarnya. Disarankan :Perlunya dilakukan sosialisasi secara terus menerus kepada masyarakat akan adanya penambahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan masuk ke dalam zona Ruang Terbuka Hijau (RTH)di wilayah Jakarta, sehingga masyarakat akan jelas dan mengerti akan adanya lahan yang akan dijadikan penambahan Tempat Pemakaman Umum (TPU). Perlunya melakukan koordinasi antara warga masyarakat dengan aparat Pemda serta dengan instansi terkait lainnya, dalam pembahasan lahan pemakaman yang akan dibayarkan oleh Pemda dengan dokumen – dokumen yang lengkap. Perlunya pihak Pemda DKI Jakarta (Dinas Pertamanan dan Pemakaman)melakukan pengecekan surat-surat dokumen tanah lebih teliti dalam proses pelaksanaannya. Perlunya untuk menyediakan anggaran yang lebih besar untuk pembebasan lahan untuk Tempat Pemakaman Umum (TPU), yang sudah masuk dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), dan masuk dalam kategori Ruang Terbuka Hijau (RTH), sehingga warga dapat secepatnya menerima pembayaran tanah lahannyaa yang dijadikan TPU. Perlunya mempersingkat waktu dalam proses pembebsan lahan ke DPRD, sehingga proses pelaksanaan secepatnya dapat terealisasikan. Perlunya Dinas Pertamanan dan Pemakaman Provinsi DKI Jakarta mempertahankan hasil kinerja yang telah berhasil dan perlunya meningkatkan hasil kinerjanya masih kurang, untuk lebih baik di tahun yang akan datang. Perlunya lebih aktif kembali aparat Pemda dengan melibatkan warga masyarakat dalam berbagai program pemerintah, terutama program penambahan Tempat Pemakaman Umum (TPU), sehingga masyarakat merasa ikut berpartisipasi.
Tidak tersedia versi lain