Skripsi
Evaluasi Kinerja Kebijakan Pelayanan Administrasi Penerbitan Keputusan Presiden Tentang Kenaikan Pangkat Pengabdian Dan Pensiun PNS Gol. Ruang IV/C Ke Atas Pada Biro Administrasi Aparatur Sekretariat Kabinet RI
Pensiun pada dasarnya merupakan balas jasa yang diberikan pemerintah kepada Pegawai Negeri Sipil yang sudah mengabdikan diri bagi Negara. Sehingga, sudah menjadi kewajiban negara untuk memberikan hak tersebut pada waktunya. Dalam hal ini, Biro Administrasi Aparatur Sekretariat Kabinet mempunyai tugas dalam menjalankan pelayanan administrasi penerbitan Keputusan Presiden tentang kenaikan pangkat pengabdian dan pensiun PNS golongan IV/c ke atas. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kinerja pelayanan administrasi penerbitan Keputusan Presiden tentang kenaikan pangkat pengabdian dan pensiun PNS golongan ruang IV/c ke atas dilihat dari aspek proses, sehingga diketahui hal-hal apa saja yang menjadi kendala dalam rangka perbaikan dan peningkatan kinerja pelayanan di kemudian hari. Penelitian dilakukan dengan menggunakan metode deskriptif melalui pendekatan kualitatif. Adapun teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara telaah dokumen dan dengan wawancara kepada 15 orang key informan. Sedangkan teknik analisis data yang yang dipakai tidak menggunakan teknik statistik, namun dengan mengumpulkan dan mengolah data dari hasil wawancara dalam bentuk transkrip hasil wawancara sesuai dengan kelompok pertanyaan penelitian yang selanjutnya sebagian atau seluruhnya digunakan untuk menafsirkan dan menganalisis berbagai gejala yang berkaitan dengan variabel penelitian tersebut. Adapun hasil penelitian tersebut adalah sebagai berikut: 1. Dilihat dari aspek prosedur diketahui bahwa alur proses pelayanan penerbitan Keppres dalam SOP belum tersusun secara ringkas khususnya pada tahap penelitian dimana didapati kegiatan yang berulang pada beberapa tingkat pelaksana yang sebenarnya bisa diminimalisir pada satu tingkat pelaksana saja. Selain itu didapati pemahaman yang berbeda mengenai waktu penyelesaian administrasi Keputusan Presiden iv yang tercantum dalam SP dan SOP. Namun berdasarkan data yang diperoleh, secara umum SOP sudah dapat meningkatkan kinerja proses walaupun belum dapat memenuhi keinginan masyarakat dan standar waktu yang ditetapkan. 2. Dilihat dari aspek sarana pendukung pelayanan, bahwa dengan penerapan Sistem Informasi Kepegawaian (SIMPEG) diketahui sangat bermanfaat bagi pegawai dan juga pengguna layanan dalam memperoleh informasi dalam penyelesaian Keppres melalui tampilan ALM SIMPEG. Namun, hal tersebut belum dapat berjalan dengan baik dikarenakan SIMPEG yang ada belum sempurna dimana sebagian pekerjaan masih dikerjakan di luar sistem (manual) sehingga mempengaruhi kelengkapan informasi yang disajikan bagi pengguna layanan. Dari segi kenyamanan kerja diketahui bahwa penataan berkas belum mendapat perhatian dengan baik sehingga mengganggu ruang gerak pegawai, selain itu ruang kegiatan proses yang bercampur dengan pelayanan informasi diketahui cukup mengganggu kinerja pegawai. 3. Dilihat dari aspek pelaksana pelayanan, diketahui bahwa kualitas pegawai masih perlu ditingkatkan. Dari segi kuantitas diketahui bahwa perbandingan jumlah pegawai dan beban kerja tidak seimbang. Untuk itu penulis menyarankan: 1. Dalam aspek prosedur, perlu dilakukan evaluasi terhadap SP dan SOP. Pertama, penyederhanan alur proses pelayanan penerbitan Keppres dalam SOP khususnya pada tahap penelitian. Kedua, evaluasi terhadap standar waktu yang ditetapkan dalam SP dan SOP, apakah waktu yang tercantum benar-benar sudah sesuai dengan kemampuan pegawai dan volume pekerjaan yang ada, sehingga tidak menimbulkan persepsi yang berbeda antara pemroses dan pengguna layanan. 2. Dalam aspek sarana pendukung pelayanan, perlu segera dilakukan penyempurnaan terhadap SIMPEG sebagai salah satu sarana penting dalam proses pelayanan administrasi penerbitan Keppres PNS golongan IV/c ke atas. Perlu segera dilakukan penataan arsip yang baik, dengan penyiapan tenaga arsiparis khusus untuk mengelola arsip di Bagian Pemberhentian dan Pensiun serta penyediaan ruangan dan petugas khusus pelayanan informasi, sehingga pemroses lebih fokus dalam bekerja. 3. Dalam aspek pelaksana pelayanan, perlu direncanakan untuk penambahan pegawai serta pemberian pendidikan dan pelatihan yang berhubungan dengan pekerjaaan.
Tidak tersedia versi lain