Skripsi
Partisipasi Masyarakat dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan di Kelurahan Petukangan Utara
Partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan pembangunan daerah di Indonesia diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Namun, pada Rencana Kerja Pemerintah Kota Jakarta Selatan ditemukan beberapa permasalahan terkait belum optimalnya pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) di tingkat kecamatan. Masalah ini berhubungan dengan peran RT, RW, Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK), dan pendamping RW di tingkat kelurahan yang masih perlu ditingkatkan untuk memastikan usulan masyarakat diakomodasi dengan baik. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan Musrenbang di Kelurahan Petukangan Utara, Kecamatan Pesanggrahan, Kota Administrasi Jakarta Selatan. Menggunakan teori partisipasi masyarakat dari Cohen dan Uphoff (1980), penelitian ini berfokus pada indikator partisipasi dalam pengambilan keputusan yang mencakup sumbangan gagasan, kehadiran rapat, diskusi, dan tanggapan atau penolakan. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan sifat deskriptif untuk menggambarkan kenyataan partisipasi masyarakat dalam Musrenbang di Kelurahan Petukangan Utara. Teknik pengumpulan data meliputi observasi, wawancara, dan studi dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan Musrenbang di Kelurahan Petukangan Utara masih rendah, yang ditandai dengan keterlibatan masyarakat yang sebagian besar diwakilkan oleh Ketua RT/RW. Rekomendasi dari penelitian ini adalah meningkatkan peran serta dan kapasitas RT, RW, LMK, dan pendamping RW melalui pelatihan dan sosialisasi, serta memperkuat mekanisme umpan balik dan transparansi dalam proses Musrenbang untuk memastikan partisipasi masyarakat yang lebih aktif dan inklusif.
Tidak tersedia versi lain