Partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan pembangunan daerah di Indonesia diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Namun, pada Rencana Kerja Pemerintah Kota Jakarta Selatan ditemukan beberapa permasalahan terkait belum optimalnya pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangun…