Tesis
Evaluasi Kebijakan Standarisasi Kecamatan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 Tentang Kecamatan (Studi Kasus Kota Depok)
Kota Depok melalui Perda Kota Depok Nomor 8 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kecamatan menetapkan kebijakan pemekaran kecamatan di daerahnya yang sebelumnya memiliki 6 kecamatan menjadi 11 kecamatan, hal ini bertujuan untuk meningkatkan dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan pembangunan dan kemasyarakatan. Berkenaan dengan hasil pemahaman dari uraian di atas, maka permasalahan utama yang dapat dirumuskan dalam penulisan ini, yaitu bagaimanakah evaluasi kebijakan Pemerintah Kota Depok terkait standarisasi kecamatan setelah menetapkan kebijakan pemekaran kecamatan di daerahnya yang ditinjau berdasarkan PP No. 19/2008 tentang kecamatan, Namun mengingat cakupan setiap elemen-elemen yang dijadikan aspek dalam standarisasi kecamatan cukup luas, sementara waktu pelaksanaan penelitian terbatas, maka tulisan ini membatasi pada tiga aspek utama, yaitu: penataan kewenangan, penataan perangkat, dan penataan kepegawaian. Berdasarkan identifikasi permasalahan diatas, penelitian ini merekomendasikan upaya-upaya perbaikan terhadap kebijakan Pemerintah Kota Depok terkait standarisasi kecamatannya untuk mendukung kebijakan pemekaran kecamatan yang tetapkan Pemerintah Kota Depok, antara lain: melakukan penyempurnaan penataan kewenangan khususnya di level kecamatan, menata kembali perangkat daerah dengan mendasarkan pada bidang kewenangan wajib, bidang kewenangan sesuai kebutuhan, dan bidang kewenangan dengan karakteristik sebagai daerah kota, memperhatikan kebutuhan daerah, karakteristik daerah, kemampuan keuangan daerah, ketersediaan sumber daya manusia, serta kesesuaian visi dan misi kota, sehingga dapat tercapai tingkat efektivitas organisasi dan melakukan analisa kebutuhan pegawai, analisis jabatan, penilaian dan potensi pegawai dalam pengisian struktur organisasi yang ada.
Tidak tersedia versi lain