Skripsi
Evaluasi Atas Implementasi Evaluasi Pasca Diklat Di Lingkungan Badan Pendidikan Dan Pelatihan Keuangan (Studi Kasus Pusat Pendidikan Dan Pelatihan Pajak Tahun 2015)
Seiring dengan meningkatnya kebutuhan akan pengembangan sumber daya manusia, banyak cara dilakukan untuk memastikan tercapainya kompetensi minimum pada setiap pegawai. Diklat sebagai salah satu metode pengembangan SDM memiliki peranan penting dalam mewujudkan SDM yang memiliki kompetensi tinggi. Untuk memastikan bahwa diklat berjalan dengan baik dan mampu menjawab kebutuhan pengembangan SDM, dilaksanakan mekanisme evaluasi atas program diklat yang dijalankan yang disebut dengan Evaluasi Pascadiklat. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui kesesuaian implementasi evaluasi pascadiklat di Pusdiklat Pajak pada tahun 2015 dengan teori dan ketentuan yang berlaku jika dilihat dari 4 (empat) aspek yang menjadi pilar pelaksanaan evaluasi pascadiklat. Keempat aspek tersebut adalah aspek persiapan evaluasi; aspek pengembangan instrumen, aspek pengumpulan dan analisis data, dan aspek pelaporan hasil evaluasi. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif yang dilakukan dengan pendekatan kualitatif. Penelitian deskriptif bertujuan untuk menjelaskan, meringkaskan berbagai kondisi, berbagai situasi, atau berbagai variabel yang timbul pada objek penelitian berdasarkan pada fakta yang terjadi. viii Hasil penelitian menunjukkan bahwa aspek pengembangan instrumen dan aspek pelaporan hasil evaluasi pada evaluasi atas implementasi evaluasi pascadiklat di Pusdiklat Pajak tahun 2015 telah sesuai dengan teori dan ketentuan yang berlaku, sementara aspek persiapan evaluasi dan aspek pengumpulan dan analisis data belum sesuai. Pada aspek persiapan evaluasi, proposal evaluasi pascadiklat Pusdiklat Pajak masih belum memiliki unsur-unsur penting yang diperlukan pada proposal evaluasi pascadiklat yang ideal. Pada aspek pengembangan instrumen, proses pengembangan instrumen telah dilakukan secara tepat, dan hasil uji instrumen menunjukkan bahwa instrumen tersebut valid dan reliabel. Pada aspek pengumpulan dan analisis data, masih terdapat inkonsistensi dalam hal pelaksanaan dan materi wawancara. Sedangkan pada aspek pelaporan hasil evaluasi, laporan evaluasi pascadiklat Pusdiklat Pajak tahun 2015 telah dapat mewakili kebutuhan informasi bagi penerima laporan evaluasi pascadiklat, dan telah disampaikan kepada pihak-pihak yang tepat. Untuk itu, terkait aspek persiapan evaluasi, penulis menyarankan adanya pemenuhan unsur-unsur penting pada proposal evaluasi pascadiklat Pusdiklat Pajak. Pada aspek pengembangan instrumen, pengujian instrumen perlu dilaksanakan secara berulang guna menghindari adanya butir pertanyaan/pernyataan pada kuesioner yang kurang valid. Pada aspek pengumpulan dan analisis data, penentuan jumlah minimum responden wawancara pada setiap evaluasi perlu dilakukan untuk menjaga konsistensi cara dan input/masukan atas program diklat yang dijalankan, serta perlunya pendalaman dan perluasan materi wawancara dengan responden demi didapatkannya informasi penyelenggaraan diklat yang lebih komprehensif. Terakhir, terkait aspek pelaporan hasil evaluasi, demi meningkatkan nilai guna atas laporan hasil evaluasi pascadiklat, laporan tersebut perlu didistribusikan juga kepada pihak terkait di luar unit pengguna dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, agar kualitas program dan penyelenggaraan diklat Pusdiklat Pajak tetap terpantau, serta prestasi atas penyelenggaraan dan manajemen diklat yang baik dapat diketahui oleh para unit kerja calon pengguna jasa diklat.
Tidak tersedia versi lain