Tesis
Implementasi Kebijakan Pendidikan Gratis Dalam Rangka Penuntasan Wajib Belajar 9 Tahun Di Kota Medan Provinsi Sumatera Utara
Pendidikan merupakan salah satu hak dasar daripada warga Negara. Berdasarkan UUD 1945, alokasi untuk pendidikan adalah sebasar 20% dari APBN. Untuk melaksanakan ketentuan tersebut maka pemerintah telah membuat regulasi berupa UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dimana pada Pasal pasal 34 ayat 2, menyatakan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah Menjamin Terselenggaranya Wajib Belajar Minimal Jenjang Pendidikan Dasar (SD- SMP, MI-MTs) Tanpa Dipungut Biaya. Pemerintah Kota Medan sebagai salah satu pemerintah daerah telah melaksanakan kebijakan pendidikan gratis untuk jenjang SD-SMP, MI-MTs. Hal ini sesuai dengan Visi Misi Walikota terpilih yang menempatkan pendidikan sebagai skala prioritas. Dalam proses pelaksanaan kebijakannya terdapat berbagai fragmentasi sehingga menarik untuk diteliti. Metode penelitian yang digunakan adalah diskriptif kualitatif berupa studi kasus di Kota Medan. Responden adalah key informan yang terlibat dalam kebijakan pendidikan gratis, yaitu : Walikota Medan, Ketua DPRD Medan, Wakil Ketua DPRD Medan, Kepala Dinas Pendidikan, Ketua dewan Pendidikan Medan, Kepala SMPN 2 Medan, Kepala Sekolah SDN 1 Medan, Orang Tua siswa SDN-SMPN. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kebijakan pendidikan gratis di Pemerintah Kota Medan untuk sekolah negeri SD dan SMP, mempunyai dampak positif bagi masyarakat dan siswa. Kebijakan ini mendapat tanggapan positif dari stakeholder pendidikan seperti masyarakat, LSM, pengamat pendidikan dan DPRD, dengan meningkatnya anggaran pendidikan 23% pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2007. Terdapat fragmentasi dalam pelaksanaan kebijakan pendidikan gratis antar aktor lembaga birokrasi dan masyarakat, sehingga menimbulkan dua konsekwensi pokok yang merugikan efektifitas implementasi kebijakan yaitu tidak fokusnya prioritas program dan yurisdiksi Dinas Pendidikan yang terbatas terhadap suatu bidang, karena struktur organisasinya yang sempit. Berdasarkan hasil temuan-temuan dalam penelitian, maka direkomendasikan beberapa saran sebagai berikut : iv Pertama, Pada tahapan formulasi kebijakan pendidikan gratis, pengambilan keputusan harus berorientasi pada efektifitas pencapaian tujuan kebijakan. Pemecahan masAlah publik dengan munculnya kebijakan pendidikan gratis dirumuskan dengan meminimalisir munculnya fragmentasi antara lembaga eksekutif, leglislatif dan masyarakat. Kedua, Kemampuan aparatur pemerintah kota dalam hal ini Dinas Pendidikan sebagai pelaksana kebijakan harus di tingkatkan. Pembenahan (SDM) dan penguatan kelembagaan organisasi penyelenggara kebijakan harus menjadi prioritas perbaikan sehingga kebijakan pendidikan gratis menjadi efektif. Ketiga, Fokus pencapaian program adalah keberhasilan secara prosedural dan substansial, sehingga mengutamakan pencapaian program berdasarkan target program dan dampak yang diharapkan dari program pendidikan gratis tersebut. Indikator keberhasilan program dapat terlihat dari penyaluaran anggaran program keseluruh sasaran program (SDN, SMPN), pemanfaatan anggaran sesuai dengan peruntukkanya.
Tidak tersedia versi lain