Skripsi
Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Implementasi Kebijakan E-Audit Sebagai Salah Satu Metode Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) Di Auditama Keuangan Negara I (AKN I) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI)
Sesuai dengan Pasal 23 E, 23 F, dan 23 G UUD 1945 dan UU No.15 Tahun 2004 serta Undang-Undang No.15 Tahun 2006, BPK memiliki mandat untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Dengan kewenangannya, BPK berhak menentukan objek pemeriksaan, merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan, menentukan waktu dan metode pemeriksaan serta menyusun dan menyajikan laporan pemeriksaan. Upaya dan optimalisasi kewenangan BPK diwujudkan melalui suatu inovasi yang memanfaatkan kemajuan teknologi informasi yaitu BPK Sinergi. Teknologi informasi yang mendukung BPK Sinergi diimplementasikan dalam sebuah sistem informasi yang disebut e-Audit. Berdasarkan latar belakang tersebut, tujuan peneliatian ini adalah untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi mempengaruhi implementasi kebijakan e-Audit sebagai salah satu metode pemeriksaan BPK RI pada AKN I. Penelitian dilakukan dengan menggunakan metode penelitian kualitatif dengan teknik pengumpulan data yang diperoleh melalui wawancara dan telaah dokumen, dan dianalisis dengan menggunakan teknik triangulasi sumber data. Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor-faktor yang mempengaruhi yang mempengaruhi mempengaruhi implementasi kebijakan vii e-Audit sebagai salah satu metode pemeriksaan BPK RI pada AKN I meliputi aspek: 1. Mudah atau Tidaknya Masalah Dikendalikan: meskipun teori dan teknologi telah diciptakan, pada pelaksanaannya, masalah yang ada tidak mudah untuk dikendalikan; 2. Kemampuan Kebijakan untuk Menstruktur Proses Implementasi: ada dasarnya, kebijakan yang dibuat mampu menstruktur proses implementasi dari pemeriksaan dengan menggunakan e-Audit. 3. Variabel di Luar Kebijakan yang Mempengaruhi Proses Implementasi: meskipun dalam kebijakan instansi pemerintahan diperlukan dukungan publik, namun tidak halnya dengan kebijakan e-Audit ini. Untuk itu penulis menyarankan untuk aspek : 1. Mudah atau Tidaknya Masalah Dikendalikan: koordinasi kembali antara pihak-pihak yang berkaitan langsung dengan e-Audit; pengembangan aplikasi e-Audit; pelaksanaan diklat terkait aplikasi e-Audit terbaru; dan sosialisasi kembali kepada auditee terkait dengan fungsi e-Audit. 2. Kemampuan Kebijakan untuk Menstruktur Proses Implementasi: kerja sama dan membangun komunikasi yang lebih intens antara pihak-pihak yang terkait langsung atas pelaksanaan e-Audit; penekanan kembali kepada auditee bahwa sistem e-Audit merupakan bagian dari pemeriksaan rutin yang dilakukan oleh BPK; pemberian arahan, pedoman pelaksanaan, maupun dukungan kepada para pelaksana langsung oleh pejabat auditor maupun auditee. 3. Variabel di Luar Kebijakan yang Mempengaruhi Proses Implementasi: Melakukan penataan organisasi kembali supaya dapat mengoptimalkan kewenangan BPK; himbauan kepada auditee diharap dapat selalu aktif dan rutin dalam menyerahkan data-data pemeriksaan pada portal e-Audit meskipun pemeriksaan telah berakhir.
Tidak tersedia versi lain