Sesuai dengan Pasal 23 E, 23 F, dan 23 G UUD 1945 dan UU No.15 Tahun 2004 serta Undang-Undang No.15 Tahun 2006, BPK memiliki mandat untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Dengan kewenangannya, BPK berhak menentukan objek pemeriksaan, merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan, menentukan waktu dan metode pemeriksaan serta menyusun dan menyajikan laporan pemeriksaan. Upay…