Skripsi
Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Implementasi Kebijakan Pengelolaan Pengaduan Sengketa Pertanahan Di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor
Pengaduan masyarakat merupakan salah satu bentuk peran serta sekaligus pengawasan terhadap pelaksanaan pelayanan publik, sehingga perlu mendapatkan tanggapan secara positif, cepat, tepat dan dapat dipertanggungjawabkan. Sengketa pertanahan adalah perselisihan pertanahan antara orang perseorangan, badan hukum, atau lembaga yang tidak berdampak luas secara sosio-politis. Frekuensi sengketa pertanahan cenderung meningkat dari tahun ke tahun. Kasus sengketa tanah paling banyak terjadi di Kabupaten Bogor mengenai penguasaan dan pemilikan tanah serta tumpang tindih penguasaan. Berdasarkan latar belakang tersebut, maka dilakukan penelitian untuk mengetahui faktor-faktor yang diduga mempengaruhi implementasi kebijakan pengelolaan pengaduan sengketa pertanahan di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor dari aspek komunikasi, sumberdaya, disposisi dan struktur birokrasi. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data dengan wawancara dan telaah dokumen. Dari hasil penelitian menunjukkan faktor-faktor yang mempengaruhi implementasi kebijakan pengelolaan pengaduan sengketa pertanahan di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor meliputi : 1. Aspek komunikasi bahwa Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor melakukan sosialisasi Pengelolaan Pengkajian dan Penanganan Kasus Pertanahan, namun belum seluruhnya dilakukan di Kantor Desa di Kabupaten Bogor. iv 2. Aspek sumberdaya dapat diketahui bahwa Seksi Sengketa, Konflik dan Perkara Pertanahan masih kekurangan sumberdaya manusia mengingat banyaknya pengaduan sengketa tanah di Kabupaten Bogor. 3. Aspek disposisi dapat diketahui bahwa Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor setiap ada pengaduan sengketa tanah yang masuk langsung ditindaklanjuti berdasarkan data administrasi yang tercatat terhadap objek tanah yang dipermasalahkan, kajian yuridis dan penelitian lapangan terhadap tanah yang bersengketa tersebut. 4. Aspek Struktur Birokrasi bahwa seksi sengketa, konflik dan perkara pertanahan belum mempunyai SOP teknis pelaksanaan pengaduan sengketa pertanahan. Dari kesimpulan diatas untuk itu penulis menyarankan : 1. Aspek Komunikasi, sebaiknya Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor melakukan sosialisasi Pengelolaan Pengkajian dan Penanganan Kasus Pertanahan dilakukan ke seluruh desa disetiap Kecamatan di Kabupaten Bogor untuk meminimalisir terjadinya sengketa tanah; 2. Aspek Sumberdaya, Seksi Sengketa dan Konflik Pertanahan seharusnya mempunyai standar kompetensi untuk penempatan pegawai yang berkompeten dalam menangani pengaduan sengketa pertanahan. 3. Aspek Disposisi, Seksi Sengketa dan Konflik Pertanahan harus responsif dan cepat dalam menangani pengaduan sengketa pertanahan. 4. Aspek Struktur Birokrasi, sebaiknya Seksi Sengketa dan Konflik Pertanahan membuat SOP teknis pengelolaan pengaduan sengketa pertanahan sebagai pedoman bekerja.
Tidak tersedia versi lain