Skripsi
Implementasi Good Governance Pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI)
Dalam melaksanakan tugasnya, KPK menerapkan prinsip-prinsip good governance, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Proses laporan yang diterima dari publik diolah berdasarkan Standard Operational Procedure (SOP) yang berlaku. Namun di tahun 2011 menurut Lembaga Survey Indonesia berdasarkan hasil survey tingkat kepercayaan masyarakat terhadap KPK menunjukkan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap KPK mengalami penurunan. Selain disebabkan oleh penangan kasus-kasus mega korupsi yang terkesan lamban, hal tersebut juga disebabkan oleh persepsi masyarakat KPK tidak menangani pengaduan masyarakat dengan serius. Penelitian ini bertujuan untuk menggali lebih dalam bagaimana implementasi good governance di Komisi Pemberantasan Korupsi selama ini dalam menjalankan tugasnya. Dalam penelitian ini peneliti menggunakan prinsip-prinsip good govenance sebagai aspek-aspek penelitian. Prinsip-prinsip yang digunakan antara lain penegakan hukum, transparansi, responsivitas, efektivitas dan efisiensi, dan akuntabilitas. Penelitian dilakukan dengan menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi good governance pada KPK bahwa: 1. Dari segi penegakan hukum cukup baik, terbukti dari penerapan system penegakan hukum yang tegas dan sesuai dengan aturan yang berlaku. vii 2. Dari segi transparansi baik, hal tersebut dapat dilihat dari berbagai macam informasi yang disediakan oleh KPK di berbagai jenis media. 3. Dari segi responsivitas baik, tingkat penyelesaian laporan cukup tinggi. 4. Dari segi efektivitas dan efisiensi baik, target tercapai dengan penyerapan anggaran yang tidak terlalu tinggi. 5. Dari segi akuntabilitas baik, nilai yang baik untuk LAKIP dan status WTP untuk laporan keuangan. Untuk itu penulis menyarankan: 1. Penegakan hukum perlu dilaksanakan dengan tegas serta sanksi yang dapat memberikan efek jera terhadap pelaku dan tauladan bagi pegawai KPK 2. Transparansi KPK perlu dipertahankan dan tetap awas terhadap perkembangan teknologi dan informasi sehingga kemudahan akses informasi dapat dilaksanakan 3. Sebaiknya sistem administrasi pelaporan gratifikasi perlu dilakukan pengawasn lebih mendalam agar tidak terdapat dokumen yang melewati batas waktu pemprosesan 4. Dalam meningkatkan tingkat efisiensi dan efektivitas, Perencanaan anggaran dapat lebih disempurnakan agar didapatkan angka realisasi anggaran yang tinggi yang dapat menjadi nilai tambah dalam opoini audit yang dilakukan oleh BPK 5. Untuk lebih memperkuat kesan akuntabilitas, saran peneliti agar kerangka laporan tahunan komposisinya tidak berubah secara signifikan dari tahun sebelumnya sehingga dapat terlihat alur perkembangannya dari tahun ke tahun.
Tidak tersedia versi lain