Skripsi
Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Implementasi Permensesneg Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Penilaian Prestasi Kerja PNS Di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara Pada Biro Kepegawaian Kementerian Sekretariat Negara
Penilaian kinerja di Kementerian Sekretariat Negara dilakukan berdasarkan Permensesneg Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Penilaian Perstasi Kerja di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara. Kebijakan ini mulai berlaku mulai tanggal 2 Januari 2014. Penilaian prestasi ini diintegrasikan ke dalam aplikasi web based Sistem lnformasi Manajemen Sumber Daya Manusia (SlM SDM). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi implementasi Permensesneg Nomor 2 Tahun 2014 pada Biro Kepegawaian Kementerian Sekretariat Negara. Dengan diketahuinya faktorfaktor tersebut, penulis berharap hasil penelitian ini dapat bermanfaat baik bagi dunia praktik dan juga akademik. Selanjutnya dalam melakukan penelitian, penulis berpedoman pada teori yang dikemukakan oleh George C. Edward lll bahwa terdapat empat faktor yang mempengaruhi implementasi kebijakan publik yaitu komunikasi, sumber daya, disposisi, dan struktur birokrasi. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dan kuesioner, Wawancara dilakukan terhadap tiga key informant. Penyebaran kuesioner dilakukan kepada 31 responden. vil Berdasarkan hasil analisis tersebut kemudian penulis dapat menyimpulkan bahwa keempat aspek penelitian telah berjalan dengan baik namun masih terdapat adanya kekurangan. Untuk itu penulis menyarankan hal-hal sebagai berikut: 1. untuk aspek komunikasi, a. diadakannya pertemuan untuk menggali masalah yang dihadapi oleh pelaksana dalam mengimplementasikan Permensesneg Nomor 2 Tahun 2014, b. revisi Permensesneg dengan penambahan klausul atau penjelasan mengenai kesesuaian target dan capaiannya; 2. untuk aspek sumber daya, a. peningkatan penggunaan komputer yang mengharuskan pegawai mengakses SIM SDM, b. permohonan peningkatan kapasitas komputer, c. permohonan perbaikan kualitas jaringan; 3. untuk aspek disposisi, melakukan pendekatan personal kepada pegawai yang kurang antusias terhadap implementasi Permensesneg Nomor 2 Tahun 201 tentang pemahaman penilaian prestasi kerja; 4. untuk aspek struktur birokrasi, revisi Permensesneg berupa penambahan klausul tentang pembagian tugas pelaksana berdasarkan kelas jabatan.
Tidak tersedia versi lain