Tesis
Koordinasi Pelaksanaan Tugas Pokok Dan Fungsi Di Bidang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Studi Kasus Pada Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah Provinsi Jawa Barat)
Kebutuhan akan kualitas lingkungan hidup yang sehat merupakan tuntutan bagi setiap manusia. Banyak hal yang mempengaruhi terhadap kualitas lingkungan hidup, diantaranya pembangunan yang menimbulkan dampak negatif yang dapat merusak lingkungan hidup. Untuk mencapai kelangsungan tata kelola lingkungan yang baik diperlukan peran suatu badan milik pemerintah yang bergerak dibidang pengelolaan lingkungan hidup. Yang mana badan tersebut harus dapat bekerja sesuai tugas pokok dan fungsinya. Dengan demikian suatu pelaksanaan tugas harus didasari adanya koordinasi yang baik dalam penyelesaian setiap permasalahan lingkungan. Penelitian ini menggunakan beberapa konsep, yakni konsep koordinasi, konsep dasar pengelolaan lingkungan hidup, BPLHD sebagai suatu organisasi, tugas pokok dan fungsi BPLHD Provinisi Jawa Barat, studi kasus dan kepuasan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan menggunakan metode deskriptif, sedangkan objek penelitian adalah BPLHD Provinsi Jawa Barat. Hasil penelitian menunjukan Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi BPLHD Provinsi Jawa Barat belum sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Badan sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 51 Tahun 2009 tentang Tugas Pokok dan Fungsi BPLHD Provinsi Jawa Barat, terutama dalam melaksanakan fungsi koordinasi dengan sektor-sektor. Faktor-faktor yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi BPLHD Provinsi Jawa Barat adalah : faktor internal (sumberdaya manusia, anggaran, struktur organisasi dan koordinasi) dan faktor ekternal (sektor-sektor). Faktorfaktor ini ada yang bersifat penunjang, namun adapula yang bersifat kendala. Dalam penyelesaian kasus Rancaekek, BPLHD Provinsi Jawa Barat membentuk suatu kelompok yang bertujuan sebagai wadah mediasi serta penyediaan sarana penanganan lingkungan dan bertugas di bidang penegakan hukum. Hal ini yg bertujuan untuk menata para pihak terhadap hukum yang berlaku, baik pihak pencemar maupun pihak yang dirugikan. Walau pada akhirnya kelompok ini tidak dapat berbuat banyak dan tidak dapat membuahkan hasil seperti yang diharapkan oleh banyak pihak, terutama oleh masyarakat yang merasa dirugikan. Koordinasi yang merupakan suatu kelangsungan mencapai tujuan melalui kepemimpinan bisa dikatakan cukup baik, organisasi yang memiliki struktur yang baik dan administrasi yang berjalan sesuai dengan dasar pelayanan yang mengedepankan pelayanan yang baik terhadap masyarakat belum cukup menjadi suatu tolak ukur keberhasilan dalam pelaksanaan tugas pokok yang sesuai dengan harapan masyarakat.
Tidak tersedia versi lain