Skripsi
Analisis Atas Kecukupan Kewenangan Direktorat Jenderal Pajak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kecukupan kewenangan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) saat ini dan ke depan. Kecukupan kewenangan diartikan sebagai seberapa mudah prosedur yang harus ditempuh untuk membuat suatu kebijakan terkait aspek administrasi perpajakan, aspek kepegawaian, aspek keuangan, dan aspek organiasi. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dan terdiri atas 4 aspek yaitu aspek administrasi perpajakan, aspek kepegawaian, aspek keuangan, dan aspek organiasi. Teknik pengumpulan data dengan wawancara dan telaah dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan yang dimiliki DJP dari aspek administrasi perpajakan, aspek kepegawaian, aspek keuangan, dan aspek organiasi tidak mencukupi untuk saat ini dan ke depan. Untuk itu disarankan: 1. DJP diberikan kewenangan dalam membuat peraturan perpajakan dan dan meningkatkan status DJP menjadi lembaga setingkat kementerian sehingga semua proses birokrasi yang panjang dapat diefisienkan; 2. ada pelimpahan kewenangan secara delegasi kepada Dirjen Pajak untuk dapat mengangkat dan memberhentikan pegawai dan menjadikan DJP vii lembaga independen dengan status pegawai non Aparatur Sipil Negara (non-ASN); 3. memberikan pelimpahan kewenangan secara atribusi kepada DJP untuk menyusun, mengalokasikan, dan merevisi anggarannya secara mandiri; 4. agar DJP memiliki kewenangan dalam melakukan desain struktur internal secara mandiri. Kata kunci: kecukupan, kewenangan, kebijakan, pajak
Tidak tersedia versi lain