Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kecukupan kewenangan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) saat ini dan ke depan. Kecukupan kewenangan diartikan sebagai seberapa mudah prosedur yang harus ditempuh untuk membuat suatu kebijakan terkait aspek administrasi perpajakan, aspek kepegawaian, aspek keuangan, dan aspek organiasi. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dan terdiri atas 4 asp…