Skripsi
Faktor–Faktor Yang Mempengaruhi Implementasi Kebijakan Pelayanan Informasi Publik Pada Biro Kerjasama Dan Humas Sekretariat Jenderal Kementerian Kelautan Dan Perikanan
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor – faktor yang mempengaruhi implementasi kebijakan pelayanan informasi publik pada Biro Kerjasama dan Humas Sekretariat Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan melaui aspek komunikasi, sumber daya dan struktur birokrasi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data yang diperoleh melalui wawancara dan telaah dokumen. Adapun instrument penelitiannya adalah menggunakan pedoman wawancara dengan key informant seperti Kepala sub bagian hubungan lembaga dan publikasi Biro kerjasama dan humas Setjen KKP dan lain- lain. Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor – faktor yang mempengaruhi implementasi kebijakan pelayanan informasi publik pada Biro Kerjasama dan Humas Sekretariat Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan meliputi : 1. Dari aspek komunikasi berupa jenis media komunikasi harus lebih beragam dan menjangkau sampai tingkat UPT/daerah,serta persepsi petugas PPID terhadap informasi yang dibutuhkan pemohon harus sama supaya tidak terjadi pengulangan permohonan informasi dengan pemohon yang sama; 2. Dari aspek sumber daya jumlah sdm masih sangat minim dan kompetensi petugas harus sesuai, kemudian jumlah anggaran untuk kegiatan pelayanan informasi publik masih sangat minim serta perlunya dukungan fasilitas untuk tingkat UPT/ daerah; viii 3. Dari aspek struktur birokrasi perlu disusun SOP internal untuk masing – masing eselon I terkait norma waktu penyampaian informasi ke PPID utama sehingga ada kepastaian waktu terhadap informasi yang disampaikan kepada pemohon. Kemudian perlu sosialisasi terkait pembagian tugas dari tingkat pusat sampai UPT/daerah. Untuk itu penulis menyarankan : 1. Perlu menambah media komunikasi dalam penyampaian informasi publik di KKP, serta perlu adanya penyamaan persepsi terhadap informasi yang dibutuhkan pemohon sehingga pesan yang disampaikan sesuai; 2. Menambah jumlah staf PPID sesuai kompetensi dan keikutsertaan dalam diklat PPID sehingga petugas dapat memahami substansi secara baik dan komprehensif serta penambahan fasilitas bagi pelayanan informasi public di tingkat UPT/daerah; 3. Pembuatan SOP internal untuk norma waktu penyelesaian penyampaian informasi kepada pemohon serta sosialisasi pembagian tugas secara jelas dari tingkat pusat sampai UPT/daerah supaya tersampaikan kepada sasaran implementor dalam pelaksanaan kebijakan tersebut.
Tidak tersedia versi lain