Skripsi
Penerapan Disiplin Pegawai Negeri Sipil Pada Pusat Penelitian Dan Pengembangan Teknologi Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan, Dan Konservasi Energi, Badan Penelitian Dan Pengembangan, Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral
Penelitian ini dilaksanakan pada Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi, Badan Penelitian dan Pengembangan Energi dan Sumber Daya Mineral. Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis Penerapan Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi. Metodologi penelitian ini merupakan penelitian deskriptif-kualitatif dengan fokus pada penggambaran secara menyeluruh tentang bentuk, fungsi, dan makna dari disiplin Pegawai Negeri Sipil. Metode ini dipilih karena permasalahan yang akan dikaji oleh peneliti merupakan masalah yang bersifat sosial dan dinamis. Metode penelitian diawali dengan mencari dan mengumpulkan data, dilanjutkan dengan mengolah dan menganalisis data tersebut. Teknik pengumpulan data yang digunakan pada penelitian adalah purposive sample dengan cara observasi, dokumentasi, dan wawancara. Latar belakang penelitian ini adalah pencapaian good governance yaitu salah satunya adalah reformasi terhadap kualitas sumber daya manusia sebagai bagian dari reformasi pemerintahan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penegakan aturan displin PNS dilihat dari kesanggupan pegawai dalam menaati kewajiban masih rendah, Disiplin masih sebatas menaati peraturan jam kerja saja, di sisi lain masih banyak pegawai yang tidak bekerja secara optimal, tidak menyelesaikan pekerjaan tepat waktu dan tidak tercapainya Indeks Kinerja Utama Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi. Penegakan aturan disiplin Pegawai Negri Sipil dilihat dari kesanggupan pegawai untuk menghindari larangan masih hanya sebatas pemotongan tunjangan kinerja karena ketidakhadiran dan keterlambatan jam kerja. Sedangkan untuk kinerja pegawai belum ada penegakan disiplin yang jelas. Pada tahun ini, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Energi dan Sumber Daya Mineral mulai menindak tegas Para Pejabat Fungsional Tertentu yang Berhenti Tetap karena tidak dapat mengumpulkan angka kredit, dengan v memberikan nilai Cukup pada salah satu unsur di Penilaian Kinerja Pegawai karena dianggap tidak dapat memenuhi Sasaran Kinerja Pegawai yang ditetapkan oleh atasan langsungnya. Ini mengakibatkan Kenaikan Pangkat yang bersangkutan tertunda sampai dengan dua tahun. Penerapan sanksi di Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi sudah sesuai dengan aturan disiplin Pegawai Negeri Sipil yaitu Peraturan Pemerintah 53 tahun 2010, dimana pemberian sanksi dilakukan sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai yang melakukan tindakan indisipliner. Kata Kunci: Disiplin Preventif, Disiplin Korektif.
Tidak tersedia versi lain