Skripsi
Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Implementasi Kebijakan Pelaksanaan Jabatan Fungsional Sandiman Dan Angka Kreditnya Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Pusat Data Dan Informasi Kementerian Pertahanan Republik Indonesia
Kementerian Pertahanan menerbitkan Peraturan Menteri Pertahanan No 23 Tahun 2009 tentang Pelaksanaan Jabatan Fungsional Sandiman dan Angka Kreditnya bagi PNS. Jenjang sandiman terkait dengan pengangkatan dalam jabatan,ditetapkan berdasarkan junlah angka kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi implementasi kebijakan jabatan fungsioanl sandiman di bidang Indormasi dan Persandian Pusat Data dan Informasi Kementerian Pertahanan. Faktor-faktor tersebut ditinjau dari empat aspek yaitu komunikasi, sumber daya, disposisi dan struktur birokrasi. Penelitian dilakukan dengan menggunakan metode penelitian kualitatif yang bersifat deskriptif. Adapun teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara kepada lima key informant. Sedangkan teknik analisis data yang dipakai adalah triangulasi dengan cara membandingkan data yang diperoleh dari masing-masing nara sumber. Hasil penelitian menunjukan bahwa implementasi Permenhan Nomor 23 Tahun 2009 belum sesuai dengan yang diharapkan, selanjutnya penulis menyimpulkan sesuai dengan aspek yang diteliti, yaitu : 1. Dari aspek komunikasi, kepada anggota Pusdatin melalui jam Pimpinan belum maksimal,terkesan kaku dan masih membingungkan, belum jelas informasinya. Serta anggota yang sungkan bertanya dan kurang antusias. Selain itu, telah terbitnya Permenpan No 76 Tahun 2012 sebagai pengganti dari Kepmen PAN No viii 134/KEP/M.PAN/11/2003. Dimana Permenhan No 23 Tahun 2009 merupakan turunan dari Kempen tersebut. Dimana terdapat perubahan didalam isinya. 2. Dari aspek sumber daya, pelaksanaan kebijakan ini cukup memadai baik dari segi kuantitas maupun kualitas pelaksanaan, fasilitas sarana dan pra sarana penunjang pelaksanaannya. Akan tetapi anggota tidak ingin direpotkan dengan laporan Dupak dan angka kredit, dan sudah nyaman dengan jabatan saat ini. 3. Dari aspek disposisi, dipengaruhi sebagian besar anggota yang telah mengikuti Diklat persandian di Lemsanneg/BSSN sehingga dalam pelaksanaan kegiatan persandian tetap berjalan sesuai dengan tugas pokok masing-masing. 4. Dari aspek struktur birokrasi, dipengaruhi oleh belum adanya tim penilai instansi Untuk itu peneliti menyarankan : 1. Dapat membuat surat edaran publikasi tentang jabatan fungsional sandiman, menyiapkan kotak saran, merencanakan jadwal guna mensosialosasikan Permenhan No 23 Tahun 2009. Pimpinan dapat mengundang orang-orang uang berkompeten seperti Lemsanneg/BSSN, serta membuat tim kelompok kerja (pokja) dalam rangka merevisi Permehan tersebut bila perlu. 2. Perlu mendorong minat anggota untuk mengajukan permohonan jabatan fungsional sandiman dan diterangkan mengenai keuntungan jabatan tersebut serta memberikan kesempatan anggota lain untuk dapat Diklat Persandian. Disamping itu pengangkatan jabatan fungsional sandiman dapat memanfaatkan jalur inpassing, dimana diatur dalam Perka Lemsanneg No 6 Tahun 2017 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Sandiman melalui Inpassing. 3. Kegiatan persandian di Pusdatin Kemhan khususnya di bagian Informasi dan Persandian terlah berjalan cukup baik. Sebagai upaya meningkatkan kinerja yang sudah ada, para pelaksana kegiatan persandian dapat diberikan insentif berdasarkan beban kerja yang ditanggungjawabkan kepadanya. 4. Pusdatin Kemhan agar membuat rancangan dan usulan daftar tim penilai instansi dan sekertariat penilai, tim penilai ini merupakan jabatan yang berwenang dan bertugas menilai prestasi kerja Sandiman.
Tidak tersedia versi lain