Tesis
Efektivitas Pembinaan Terhadap Narapidana Militer di Lembaga Pemasyarakatan Militer Cimahi
Tindak pidana yang dilakukan oleh Prajurit TNI, perkaranya diproses, diperiksa, dituntut dan diadili serta diputus melalui sidang Pengadilan di muka Majelis Hakim Militer di lingkungan Peradilan Militer sesuai UU No. 31/1997 dan KUHPM, yang dapat menjatuhkan hukuman / Pidana Mati ; Pidana Penjara dan Pidana Tambahan Pemecatan dari dinas militer. Apabila Terpidana dipecat dari dinas keprajuritan TNI / militer, maka pidana penjara dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan Umum. Apabila tidak dipecat, tempat pelaksanaan pidananya di Lembaga Pemasyarakatan Militer (Lemasmil). Rayonisasi Lemasmil di lingkungan kesatuan / institusi TNI ada empat tempat, yaitu bertempat di : Medan, Cimahi, Surabaya dan Makassar. Hakikat tujuan hukuman militer adalah “pembinaan”. Jika merujuk terhadap Sistem Pemasyarakatan dan hakikat pembinaan terhadap Prajurit TNI, maka Sistem Pembinaan Pemasyarakatan Militer terhadap Narapidana Militer (Napimil)di Lemasmil adalah : suatu tatanan mengenai arah dan batas serta cara pembinaan terhadap Napimil, yang berdasarkan Pancasila, yang bertujuan : meningkatkan kualitas tabiat, perilaku Napimil menjadi baik atau menjadi manusia seutuhnya, melalui proses pendidikan dan pelatihan serta bimbingan ; agar Napimil menyadari kesalahan, dapat memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindak pidana serta mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku ; kelak setelah selesai menjalani hukuman / bebas dari Lemasmil, yang bersangkutan tetap senantiasa memiliki sikap dan perilaku disiplin selaku Prajurit yang berjatidiri TNI ; Melaksanakan tata kehidupan secara wajar sebagai Prajurit TNI maupun warga masyarakat yang baik ; Diterima kembali oleh lingkungan masyarakat militer, Aktif berperan kembali sesuai tugas dan peran serta fungsi TNI ; Bertanggung jawab menjalankan tugas dan kewajibannya dengan mematuhi seluruh isi Sumpah Prajurit dan / atau Sumpah Perwira dan berpedoman kepada Kode Etik Prajurit dan / atau Kode Etik Perwira. Penulis memilih tempat penelitian ini di Lemasmil Cimahi Bandung, dikarenakan di Lemasmil Cimahi tercatat menampung dan membina jumlah Narapidana Militernya terbanyak di antara jajaran Lemasmil di lingkungan TNI. Fokus permasalahan penelitian ini sebagai berikut : "Bagaimanakah efektifitas pembinaan terhadap Narapidana Militer dapat diwujudkan di Lembaga Pemasyarakatan Militer Cimahi ? Tujuan Penelitian diharapkan dapat memperoleh kejelasan dan menganalisis tentang Efektifitas Pembinaan terhadap Narapidana Militer di Lemasmil Cimahi dan dapat mengetahui apakah tujuan dan sasaran pembinaan terhadap Narapidana Militer di Lemasmil Cimahi dapat memperoleh hasil yang efektif sebagaimana tujuan pembinaan yang diharapkan. Penulisan ini menggunakan “Metode Penelitian Kualitatif” dan dalam pengumpulan data dapat diperoleh dengan menggunakan sumber data primer dan sekunder. Untuk memperoleh data yang diperlukan dalam rangka menjawab pertanyaan penelitian, maka pengumpulan data yang dilakukan dalam penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode / cara atau teknik pengumpulan data yang Penulis gunakan, antara lain : wawancara, telaah dokumen dan observasi. Teknik analisis data yang dilakukan dengan menggunakan teknik analisis deskriptif kualitatif terhadap data primer yang diperoleh dari obyek di lapangan dan data sekunder yang diperoleh dari telaah dokumen tertulis. Analisis ini terdiri dari tiga kegiatan, yaitu reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan atau dilakukan verifikasi. Prinsip pokok penelitian kualitatif adalah menemukan teori dari data. Dalam pengertian ini, analisis data kualitatif merupakan upaya yang berlanjut, berulang dan terus-menerus. Berdasarkan dari hasil peninjauan dan analisis pembahasan aspek-aspek terhadap “Efektivitas Pembinaan terhadap Napimil di Lemasmil Cimahi” dapat diambil kesimpulan penelitian sebagai jawaban atas pokok permasalahan dan pertanyaan penelitian antara lain, bahwa pembinaan terhadap Napimil di Lemasmil Cimahi di bidang Pengamanan dan Administrasi serta Rehabilitasi telah dapat dilaksanakan dengan berpedoman kepada Keputusan Panglima ABRI Nomor Skep / 792 / XII / 1997 tentang Bujuknis Penyelenggaraan Pemasyarakatan Militer. Dari aspek-aspek peninjauan yang dapat dinilai, bahwa pelaksanaan pembinaan terhadap Napimil di Lemasmil Cimahi belum dapat diwujudkan secara optimal. Temuan penelitian antara lain bahwa adanya kebijaksanaan terhadap Napimil yang berupa kesempatan untuk menggunakan “bilik asmara” terhadap isteri Napimil yang sah. Hal baru ini merupakan keberanian kebijaksanaan yang positif dan sangat manusiawi serta menghormati hak asani manusia di lingkungan Lemasmil. Kondisi yang memprihatinkan dan masih bersifat kepenjeraan adalah pelaksanaan perawatan makan terhadap Napimil masih menggunakan sebagian Ransum Uang Lauk Pauk dan beras dari Napimil itu sendiri dan Lemasmil Cimahi belum menyediakan dokter / poliklinik untuk pelayanan kesehatan. Kapasitas hunian Lemasmil Cimahi mampu menampung Napimil berjumlah 441 orang. Sedangkan, Napimil yang dibina berada di Lemasmil Cimahi setiap bulan rata-rata berjumlah 130 orang. Dengan demikian, kapasitas hunian Lemasmil Cimahi tidak seperti kondisi Lapas Umum yang tingkat huniannya melebihi kapasitas sampai lebih dari 300%. Kondisi pengamanan Lemasmil dapat dijamin lebih optimal pelaksanaannya. Saran untuk mengoptimalkan sistem pembinaan yang dilakukan di Lemasmil Cimahi akan lebih dapat dilaksanakan dengan baik apabila dapat dilakukan secara terpadu, antara Petugas Lemasmil dan kemauan niat tulus dari pribadi Napimil, yang didukung oleh Komandan Kesatuan asal maupun rekan Prajurit TNI di lingkungan Kesatuan / institusi dari Napimil tersebut serta kontribusi dari keluarganya untuk bersama-sama meningkatkan kualitas Napimil sesuai tujuan pembinaan terhadap Napimil. Kemudian, disarankan pula segera dibuatkan Rancangan Undang Undang tentang Pemasyarakatan Militer untuk mengganti dan mencabut UU No. 41/1947 Tentang Kepenjaraan Tentara.
Tidak tersedia versi lain