Skripsi
Kesiapan Pegawai Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia Terhadap Penerapan Manajemen Kinerja Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 Tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil
Tuntutan reformasi birokrasi yang mengharuskan adanya peningkatan yang signifikan kearah kemajuan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan disetiap Kementerian/Lembaga dalam setiap pengelolaan manajemen organisasi terutama menyangkut aspek-aspek kelembagaan (organisasi), ketatalaksanaan dan sumber daya manusia aparatur. Salah satunya adalah penilaian prestasi kerja dari sistem penilaian yang lama ke sistem yang baru yaitu sistem penilaian prestasi kerja pegawai negeri sipil yang salah satu unsur yang dinilai adalah Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan Prestasi Kerja (PK) PNS yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 46 tahun 2011. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ada atau tidaknya perbedaan kesiapan pegawai TNI/POLRI dan PNS terhadap Penerapan Manajemen Kinerja berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2011 pada Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia (Lemhannas RI). Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kuantitatif dengan analisis deskriptif komparatif. Pengumpulan data dengan cara menggunakan angket serta analisa data. Objek dari penelitian ini adalah pegawai yang terdiri dari unsur TNI/POLRI dan PNS di lingkungan Lembaga Ketahanan vii Nasional Republik Indonesia. Data hasil dari kuesioner diolah dengan menggunakan program Microsoft excel dan SPSS versi 24 untuk kemudian dianalisis. Analisis yang dilakukan meliputi uji validitas dan reliabilitas, uji normalitas dan homogenitas, analisis Univariat untuk mengetahui rata-rata jumlah skor (mean) dan frekuensi dari masing-masing variable maupun secara keseluruhan variabel, analisis Bivariat dengan Uji T dan Pearson Chi Square untuk melihat perbedaan kesiapan kelompok TNI/POLRI dan PNS terhadap penerapan Manajemen Kinerja berdasarkan peraturan pemerintah No. 46 Tahun 2011 di Lembaga Ketahanan Nasional RI. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tidak ada perbedaan kesiapan antara pegawai TNI/POLRI dan PNS terhadap penerapan manajemen kinerja berdasarkan Peraturan Pemerintah No.46 Tahun 2011 tentang penilaian prestasi kerja pegawai negeri sipil. Dari hasil penelitian direkomendasikan perlunya sosialisasi yang berkesinambungan terhadap seluruh pegawai Lemhannas RI mengenai penerapan manajemen kinerja berdasarkan PP No. 46 Tahun 2011 tentang penilaian prestasi kerja pegawai negeri sipil, termasuk pegawai TNI/POLRI di lingkungan Lemhannas RI sehingga kesiapan seluruh pegawai Lemhannas RI baik dari segi pengetahuan, kesadaran, kemampuan dan penerimaan terhadap perubahan sistem penilaian kinerja dapat berjalan lancar dan tujuan reformasi birokrasi yang dijalankan diseluruh jajaran pemerintahan termasuk di Lemhannas RI dapat tercapai dengan baik.
Tidak tersedia versi lain