Tesis
Pemberdayaan Pejabat Fungsional Pemeriksa Paten Di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual
enelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan menggambarkan pelaksanaan Pemberdayaan Pejabat Fungsional Pemeriksa Paten di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Pemberdayaan Pejabat Fungsional Pemeriksa Paten di Direktorat Jenderal kekayaan Intelektual dianalisis melalui beberapa aspek pemberdayaan sebagaimana model pemberdayaan yang disampaikan oleh Khan (2007) dengan aspek-aspek pemberdayaan yaitu; aspek Desire (Keinginan), aspek Turst (Kepercayaan), aspek Confidence (Rasa percaya diri) , aspek Credibility (Kredibilitas), aspek Accountibility (Pertanggungjawaban) , dan aspek Communication (Komunikasi). Penelitian ini merupakan penelitiuan studi kasus dengan menggunakan metode penelitian deskriptif dan pendekan kualitatif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan observasi, wawancara dan dokumentasi. Prosedur pengolahan data yang dilakukan dalam penelitian ini menggunakan Analisi Data Interaktif yang disampaikan oleh Hubberman dan Miles (Fuad dan Nugroho, 2014:16). Berdasarkan hasil dan pembahasan penelitian, Pemberdayaan Pejabat Fungsional Pemeriksa Paten di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dapat disimpulkan sebagai berikut: 1. Aspek Desire dalam Pemberdayaan Pejabat Fungsional Pemeriksa Paten secara umum telah dilaksanakan cukup baik, terutama dalam hal keterlibatan Pejabat Fungsional Pemeriksa Paten dalam mencapai tujuan organisasi. 2. Aspek Trust dalam pemberdayaan pejabat fungsional pemeriksa paten di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual belum dilaksanakan dengan baik, terutama dalam menyediakan sumber daya dan pelatihan-pelatihan berjenjang yang dibutuhkan untuk menunjang pelaksanaan tugas Pejabat Fungsional Pemeriksa Paten. 3. Aspek Cofidence dalam Pemberdayaan Pejabat Fungsional Pemeriksa Paten telah dilaksanakan dengan baik yaitu menyediakan peraturan yang menunjang tugas Pejabat Fungsional Pemeriksa Paten. 4. Aspek Credibility dalam Pemberdayaan Pejabat Fungsional Pemeriksa Paten di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual belum dilaksanakan dengan baik. Sistem penghargaan yang ada masih bersifat kebijakan 7 yang dapat berubah-ubah mengikuti perubahan kebijakan pimpinan di Direktorat Jenderal Kekayaan intelektual. 5. Spek Accoutability dalam pemberdayaan Pejabat Fungsional Pemeriksa Paten telah dilaksanakan dengan baik dengan penilaian terhadap kinerja pejabat fungsional pemeriksa paten sebagai secara berkala (persemester). 6. Aspek Communication dalam Pemberdayaan Pejabat Fungsional Pemeriksa Paten Di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual belum dilaksanakan dengan baik. Komunikasi antara Pimpinan dengan Pejabat Fungsional Pemeriksa Paten maupun komunikasi Pejabat Fungsional Paten dengan pimpinan maupun komunikasi dengan Pemohon Permohonan Paten tidak berlangsung secara rutin dan lancar. Berdasarkan hasil penelitian ini disarankan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual untuk melaksanakan program Pemberdayaan yang sistematis dan konsisten agar Pejabat Fungsional Pemeriksa Paten dapat melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik
Tidak tersedia versi lain