Tesis
Implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Di Kabupaten Tambrauw Provinsi Papua Barat
Aspek Komunikasi : Dalam ranah implementasi kebijakan standar pelayanan publik sesuai UU No. 25 Tahun 2009, model komunikasi top-down yang tidak dilakukan secara sistematis dan terstruktur sehingga kemauan implementasi hanya berdasarkan inisiatif orang per orang yang sangat situasional. Pada umumnya para informan hanya sekedar mengetahui dan bahkan cenderung kurang mengetahui tentang kewajiban implementasi standar pelayanan publik sesuai UU No. 25 Tahun 2009, sehingga mereka tidak menyadari adanya kewajiban mengimplementasikan standar pelayanan publik di lingkungan kewenangan pelayanan publiknya. Rata-rata informan mengetahui adanya undangundang tersebut dari media atau internet, bukan dari instruksi ataupun dari memorandum pimpinan. Aspek Sumber Daya Manusia : Da lam hal sukses sebuah implementasi, kompetensi dan pengalaman SDM Aparatur dibutuhkan agar mampu merencanakan, mengorganisasikan, mengevaluasi dan menyesuaikan proses implementasi tersebut. Namun, dalam kendala operasional dalam proses implementasi kebijakan di lingkungan instansi publik tidak terdapat perencanaan yang memadai mengenai bagaimana merekrut atau menemukan SDM Aparatur yang memiliki kompetensi dan pengalaman dalam implementasi kebijakan. Aspek Disposisi : Terdapat beberapa hambatan serius dalam hal implementasi standar pelayanan publik, yang diakibatkan oleh perilaku. Ketika perilaku-perilaku SDM Aparatur masih menggunakan gaya lama yang biasa-biasa saja dimana oleh sebagian besar orang dipersepsikan sebagai budaya birokrasi, maka ini akan menjadi kendala implementasi kebijakan baru yang cukup serius. Perilaku-perilaku seperti ini tidak akan cepat mendukung suksesnya implementasi kebijakan, karena para pelaku perubahan masih berada dalam lingkungan pergaulan yang sama baik dengan stake holder internal maupun eksternal dalam lingkup pekerjaan mereka. Aspek Struktur Organisasi : Pemkab Tambaruw dan Penpov Papua Barat telah mengubah struktur birokrasi secara drastis melalui Pergub No. 234 Tahun 2014 Tentang SOTK sebagai respon vii atas implementasi standar pelayanan publik yang dinilai rendah oleh Ombudsman. Perubahan ini menunjukkan komitmen perbaikan yang kuat dengan pendekatan pelaksanaan yang terorganisir.
Tidak tersedia versi lain