Tesis
Analisis Kesesuaian Struktur Dan Fungsi Organisasi Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat
Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibukota Negara berstatus sebagai daerah otonom, dan dalam wilayah administrasi tersebut tidak dibentuk daerah yang berstatus otonom. Dalam penjelasan pasal ini disampaikan bahwa otonomi daerah di Provinsi DKI Jakarta bersifat tunggal sehingga wilayah kota dan kabupaten di provinsi DKI Jakarta tidak bersifat otonom. Artinya, dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi DKI Jakarta diberikan kekhususan, dan oleh karenanya sesuai mandat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah perlu diatur dalam undang-undang tersendiri. Untuk menindak lanjuti ketentuan sebagaimana yang termuat pada Pasal 227, khususnya pada ayat (1) yang mengatur bahwa khusus untuk Provinsi DKI Jakarta karena kedudukannya sebagai Ibukota Negara Republik Indonesia, diatur dengan undang-undang tersendiri, maka kemudian diterbitkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pada Pasal 4 undang-undang ini disebutkan bahwa Provinsi DKI Jakarta adalah daerah khusus yang berfungsi sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia dan sekaligus sebagai daerah otonom pada tingkat provinsi. Pemberian kekhususan dalam penyelenggaraan pemerintahan kepada Provinsi DKI Jakarta menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia dilandaskan pada pemikiran bahwa Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia mempunyai peranan penting dalam mendukung Pemerintahan Republik Indonesia, serta mendukung visi Jakarta yang sejahtera dan mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia. Karenanya sangat dirasakan penting pemberian otonomi di tingkat provinsi agar dapat meningkatkan dan menumbuh kembangkan Jakarta kedalam satu kesatuan perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian. Dengan status yang demikian, Jakarta diharapkan dapat memberikan pelayanan cepat, tepat, dan terpadu kepada warganya. Untuk itu dibutuhkan struktur yang sesuai untuk diterapkan di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Terminologi “sesuai” dalam konteks struktur organisasi sebagaimana yang dimaksudkan oleh Stephen P. Robbins dalam bukunya “Teori Organisasi: Struktur, Desain, dan Aplikasi” (1994) sangat multi-interpretatif, karenanya perlu dicari satu referensi yang mendekati kebutuhan permasalahan dalam penelitian ini. Jika diasumsikan bahwa keberadaan struktur organisasi perangkat daerah Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat belum sesuai dengan persoalan yang dihadapi masyarakatnya, maka studi tentang kesesuaian struktur organisasi merupakan upaya yang urgent. Ketidaksesuaian struktur organisasi dengan tujuan dan karakter organisasi maupun kebutuhan stakeholder-nya cenderung menyebabkan organisasi tidak efektif. Dengan demikian fokus permasalahan dalam penelitian ini adalah: “Bagaimanakah kesesuaian struktur organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat?” Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa Struktur organisasi di Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat di desain sebagai “kepanjangan tangan” yaitu melaksanakan kebijakan dari pemerintah daerah DKI Jakarta dengan disain struktur yang tingkat kompleksitasnya sangat tinggi terutama pada diferensiasi vertikal, tingkat formalisasi sangat tinggi dimana dengan diterbitkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kemudian diterbitkan Peraturan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah, dan sebagai pelaksana dalam pembentukan organisasi Pemerintah Kota Administrasi dikeluarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 222 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kota Administrasi. Sedangkan di wilayah Kecamatan dikeluarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 146 Tahun 2009 tentang Organisasi Tata Kerja Kecamatan dan tingkat sentralisasi sangat kuat hal ini disebakan karena desain penyusunan struktur organisasi Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat tidak lepas dari ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, terutama pada Pasal 227 ayat (2) disebutkan bahwa Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara berstatus sebagai daerah otonom, dan dalam wilayah administrasi tersebut tidak dibentuk daerah yang berstatus otonom. Dalam penjelasan pasal tersebut disampaikan bahwa otonomi daerah di Provinsi DKI Jakarta bersifat tunggal sehingga wilayah kota dan kabupaten di provinsi DKI Jakarta tidak bersifat otonom. Berdasarkan hasil analisis tersebut jika mengacu pada pendapat dari Mintzberg (dalam LAN RI, 2004:71-78) yang menyatakan bahwa bila organisasi yang menjalankan tugas dengan rutinitas yang sangat tinggi, peraturan diformalisasi dengan rigid, tugas dikelompokkan kedalam departemen-departement fungsional, wewenang tersentralisasi, pengambilan keputusan mengikuti rantai komando dan perbedaan yang tajam antara aktivitas lini dan straf maka desain konfigurasi organisasi Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat mengarah pada model Birokrasi Mesin. Secara teoritis birokrasi model mesin mempunyai banyak kelemahan yaitu tingkat spesialisasi yang tinggi dapat menciptakan konflik, akibat tujuan fungsional unit-unit dapat mengalahkan tujuan keseluruhan organisasi, peraturan yang rigid (kaku) jika timbul masalah yang tidak sesuai dengan peraturan akan sulit dipecahkan, pegawai hanya dapat memecahkan masalah berdasarkan keputusan yang pernah mereka jumpai dalam memecahkan masalah sebelumnya. Padahal saat ini dibutuhkan pembaharuan organisasi yang terdesentralisasi agar organisasi mampu dan tanggap terhadap pemenuhan kebutuhan masyarakat. Untuk dibutuhkan perubahan strategis lain yang diinginkan dari kebijakan restrukturisasi organisasi perangkat daerah di Provinsi DKI dengan meningkatkan pemberdayaan kota administrasi, kecamatan dan kelurahan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Pemberdayaan tersebut dilakukan melalui: 1. Pelimpahan tugas yang lebih luas dan nyata ke kota administrasi, kabupaten administrasi, kecamatan, dan kelurahan; 2. Penegasan hubungan antara kota administrasi dan kabupaten administrasi dengan suku dinas dan kantor yang lebih jelas dan nyata; 3. Penyesuaian susunan organisasi sekretariat kota administrasi relatif kecil; dan 4. Optimalisasi susunan organisasi kecamatan dan kelurahan.
Tidak tersedia versi lain