Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibukota Negara berstatus sebagai daerah otonom, dan dalam wilayah administrasi tersebut tidak dibentuk daerah yang berstatus otonom. Dalam penjelasan pasal ini disampaikan bahwa otonomi daerah di Provinsi DKI Jakarta bersifat tunggal sehingga wilayah kota dan kabupaten di provinsi DKI Jakarta tidak bersifat otonom. Artinya, dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daera…