Tesis
Penerapan Sistem Dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara Di Pekerjaan Pada Badan Pengatur Hilir Minyak Dan Gas Bumi
Undang Undang Nomor 5 Tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Negara serta melalui turunannya yaitu Peratura Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil telah menginstruksikan kepada Kementerian/Lembaga maupun secara khusus tanpa terkecuali adalah Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi untuk melaksanakan sistem merit dalam pengelolaan SDMnya, terutama pengelolaan ASN Dipekerjakan pada BPH Migas. Sistem merit itu sendiri dapat disebutkan sebagai kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar tanpa ada membedakan SARA. Oleh karena itu perlu adanya sistem pengelolaan ASN Dipekerjakan pada BPH Migas yang dapat menerapkan sistem merit di dalamnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan sistem merit pada manajemen ASN Dipekerjakan pada BPH Migas, sehingga dapat menunjang kinerja pegawai dalam menjalankan tugas dan fungsi BPH Migas secara efektif. Metode yang digunakan adalah metode penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif, dan dengan teknik pengumpulan data, yaitu wawancara dengan beberapa pejabat dari instansi terkait dan menelaah dokumen-dokumen yang berhubungan. Hasil penelitian menyebutkan bahwa hingga saat ini pengelolaan ASN Dipekerjakan pada BPH Migas yang terdiri dari rekrutmen, paying, developing, promoting, retaining, disciplining, dan retiring masih belum menerapkan sistem merit secara utuh, masih banyak kriteria-kriteria yang belum dijalankan secara adil dan teratur. Kesimpulan penelitian ini adalah bahwa penerapan sistem merit pada pengelolaan ASN Dipekerjakan pada BPH Migas merupakan salah satu hal yang vital bagi BPH Migas untuk dapat menempatkan right man at the right place secara adil dan terstruktur agar dapat membantu organisasi BPH Migas mencapai tujuan yang sesuai dengan tugas fungsinya.
Tidak tersedia versi lain