Tesis
Peran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Dalam Mengoptimalkan Fungsih Hutan Kota Srengseng Untuk Memberikan Layanan Ekosistem Kepada Masyarakat Di Jakarta Barat
Layanan ekosistem adalah suatu proses dimana lingkungan menghasilkan sumber daya yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia meliputi jasa penyediaan, seperti pangan dan air; jasa pengaturan seperti pengaturan terhadap banjir, kekeringan, degradasi lahan dan penyakit; jasa pendukung seperti pembentukan tanah dan siklus hara; serta jasa kultural seperti rekreasi, spiritual, keagamaan dan manfaat nonmaterial lainnya. Jakarta sendiri sedang mengalami krisis ruang terbuka hujau. Luas ideal ruang terbuka hijau adalah 30 persen dari luas wilayah kota. Fungsi pohon sebagai pencegah polusi udara dan unsur estetika kota, jumlahnya telah berkurang sebesar 10 persen setiap tahunnya dari total jumlah pohon yang ada di jakarta. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Peran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mengoptimalkan fungsi hutan kota srengseng untuk memberikan layanan ekosistem kepada masyarakat di Jakarta Barat. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa peran pemerintah DKI dalam mengoptimalkan layanan ekosistem hutan kota srengseng dilihat dari empat aspek, yaitu : 1. Layanan penyediaan (provisioning service), Hutan kota srengseng memiliki potensi layanan penyediaan (provisioning service)berupa jasa penyediaan sumber bahan makanan, penyediaan air bersih dan plasma nutfah. Pengelolaan Hutan Kota Srengseng telah sesuai yang terkandung di dalam PP No. 63 Tahun 2002 pasal 23 (b) dan pasal 24 2. Layanan pengaturan (regulating service), Hutan kota srengseng memiliki potensi layanan pengaturan (regulating services)berupa pengaturan iklim mikro dan meredam kebisingan. Pengelolaannya telah sesuai dengan Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P.71/Menhut-II/2009 tentang Pedoman Peyelenggaraan Hutan Kota 3. Layanan cultural (cultural service), Penyediaan layanan ekosistem sebagai tempat rekreasi di kawasan hutan kota srengseng belum optimal karena sarana dan prasarana yang dibangun belum memadai dan memprihatinkan. Namun masih ada layanan berupa pengalaman kognitif, pengalaman estetik, edukasi/pendidikan. Dari segi pemanfaatannya, hutan kota srengseng sesuai dengan PP Nomor 63 tahun 2002 pasal 27 ayat (1) dan Peraturan Gubernur Nomor 17 tahun 2017 ayat (1). 4. Layanan pendukung (supporting service). Penyediaan layanan ekosistem di hutan kota srengseng yang dapat digali adalah berupa produksi oksigen. Adapun pengelolaanya adalah mengupayakan peningkatan jumlah flora dan fauna yang dikonservasi dan terjamin kualitas habitatnya. Program rencana jangka pendek adalah agar tercipta hutan kota yang berdasarkan pedoman dan acuan dalam pembangunan dan pengelolaan hutan dan tujuan jangka panjang adalah terciptanya salah satu penyeimbang ekosistem wilayah perkotaan di DKI Jakarta.
Tidak tersedia versi lain