Tesis
Efektivitas Penataan Pedagang Kaki Lima Di Kecamatan Setia Budi Kota Adminitrasi Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta merupakan daerah perkotaan yang kompleks, menyandang status sebagai ibukota Negara, yang juga sebagai pusat bisnis/ perekonomian. Hal ini membuat Kota Jakarta berkembang dan berubah dengan begitu cepatnya. Faktor inilah yang mendorong minat masyarakat untuk datang mengadu nasib dan perhitungan di Kota Jakarta untuk meningkatkan taraf kehidupan yang lebih baik. Kehadiran pedagang kaki lima di wilayah perkotaan merupakan suatu realita sosial yang sering menimbulkan permasalahan pada penataan fisik kota serta permasalahan lingkungan khususnya di Ibukota Jakarta. Penataan Pedagang Kaki Lima adalah upaya yang dilakukan oleh pemerintah daerah melalui penetapan lokasi binaan untuk melakukan penetapan, pemindahan, penertiban dan penghapusan lokasi PKL dengan memperhatikan kepentingan umum, sosial, estetika, kesehatan, ekonomi, keamanan, ketertiban, kebersihan lingkungan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pada kenyataannya bahwa, Penataan pedagang kaki lima di Kecamatan Setiabudi masih belum sesuai dengan aturan yang berlaku, maka perlu penataan pedagang kaki lima yang sesuai aturan berlaku. Efektivitas penataan pedagang kaki lima di Kecamatan Setiabudi adalah kemampuan operasional dalam melaksanakan program-program kerja yang sesuai dengan tujuan yang telah ditetapakan sebelumnya, secara komprehensif untuk mencapai sasaran yang telah ditentukan sebelumnya. Aspek-aspeknya penataan pedagang kaki lima pada penelitian ini yaitu ketepatan penentuan waktu, ketepatan dalam menentukan tujuan, dan ketepatan sasaran. Pada penelitian ini, penulis menggunakan metode kualitatif dengan paradigma deskriptif pendekatan studi kasus pada Kecamatan Setiabudi . Tujuan penelitian kualitatif pada tesis ini adalah untuk menjelaskan atau memahami makna di balik realitas penataan pedagang kaki lima pada Kecamatan Setiabudi dengan melihat aspek-aspek efektivitas. Hasil penelitian terhadap penataan pedagang kaki lima di Kecamatan Setiabudi adalah bahwa penataan pedagang kaki lima di Kecamatan Setiabudi belum terlaksana dengan baik. Karena masih tidak tepatnya pelaksanaan waktu usaha berdagang, pembayaran retribusi pemakaian tempat usaha dan penempatan lokasi usaha yang tidak sesuai ketentuan. Oleh karena itu perlu perbaikan terhadap penataan pedagang kaki lima di Kecamatan Setiabudi yaitu: waktu usaha berjualan pedagang kaki lima disepakati antara pemerintah dengan pedagang kaki lima; penempatan lokasi sementara pedagang kaki lima harus sesuai dengan aturan yang berlaku; pembayaran retribusi harian pemakaian tempat usaha rutin dibayarkan sesuai aturan yang telah ditetapkan.
Tidak tersedia versi lain