Tesis
Analisis Kebijakan Pembangunan Simpang Susun semanggi
Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta mengabulkan permintaan pemilik Wisma Sudirman di Jalan Jenderal Sudirman, Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, untuk menambah ketinggian bangunan dari 17 lantai ke 58 lantai. Terhadap pelampauan Koefisien Lantai Bangunan (KLB) dari 7 ke 13, PT Mitra Panca Persada dikenai kompensasi untuk membangun megaproyek flyover Semanggi. Penelitian bertujuan untuk menganalisis kebijakan pengenaan kompensasi KLB berdasarkan prinsip-prinsip partisipasi, rule of law, dan transparansi. Hasil penelitian membuktikan bahwa pelaksanaan kebijakan pembangunan Simpang Susun Semanggi memenuhi prinsip partisipasi, rule of law, dan transparansi.
Tidak tersedia versi lain