Tesis
Implementasi Kebijakan Pengalihan Jabatan Struktural Menjadi Jabatan Fungsional Di Lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian
Direktorat Jenderal Perkeretaapian merupakan salah satu instansi yang terdampak akan kebijakan pengalihan jabatan struktural menjadi jabatan fungsional yang bertujuan untuk penyederhanaan birokrasi sebagaimana diatur dalam Permenpan Nomor 17 Tahun 2021. Proses pengalihan jabatan di Direktorat Jenderal Perkeretaapian menimbulkan beberapa permasalahan yaitu tugas dan fungsi jabatan fungsional tidak sesuai dengan jabatan struktural sebelumnya, perubahan sistem kerja membuat pejabat mengalami kesulitan memperoleh angka kredit, serta belum adanya penyesuaian struktur organisasi dan tata kerja mengakibatkan terhambatnya peningkatan karier tujuan penelitian ini untuk mengetahui implemetasi kebijakan pengalihan jabatan, mengidentifikasi faktor penghambat implementasi kebijakan pengalihan jabatan dengan menggunakan model implementasi George Edward III. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang menggunakan teknik pengambilan data yaitu dengan wawancara dan telaah dokumen berupa peraturan. Hasil penelitian ini menunjukan adanya komunikasi terkait dengan transmisi jabatan struktural menjadi jabatan fungisonal, jumlah pegawai yang ada sudah cukup dengan kompetensi yang tidak jauh berbeda. Bahwa implementasi kebijakan ini diterima dengan baik, tetapi kebijakan ini dinilai belum benar-benar matang karena kurangnya pengaturan dan koordinasi dalam mekanisme pengimplementasian kebijakan dimaksud. Strategi dalam mengatasi faktor penghambat antara lain dengan penyesuaian tugas dan fungsi jabatan fungsional dengan instansi pembina, perlu adanya sosialisasi kebijakan pengalihan jabatan yang belum dilakukan secara formal oleh Biro Kepegawaian Kementerian Perhubungan melalui Bagian Kepegawaian dan Umum – Direktorat Jenderal Perkeretaapian. Saran atas hasil penelitian ini adalah dengan melakukan sosialisasi kebijakan pengalihan jabatan, sosialisasi terkait dengan penginputan angka kredit, menyusun mekanisme pengalihan jabatan, dan menyusun kembali tugas dan fungsi jabatan fungsional.
Tidak tersedia versi lain