Penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban merupakan urusan wajib yang harus diselenggarakan oleh pemerintah daerah. Untuk membantu kepala daerah dalam melaksanakan urusan wajib tersebut maka dibentuklah Satuan Polisi Pamong Praja yang merupakan lembaga teknis daerah dan pembentukannya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja. Permasalahan dalam pen…