Pada dasarnya kualitas pelayanan kepada masyarakat di seluruh Kelurahan Provinsi DKI Jakarta mengacu kepada Undang – Undang No. 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta pasal 22 ayat 1; Kelurahan dipimpin oleh Lurah dibantu oleh seorang Wakil Lurah, ayat 2; Lurah dan Wakil Lurah diangkat dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan, ayat 3; Lurah dan Wakil Lurah sebagaim…