Sejak disahkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang pemerintahan daerah dan Nomor 55 tahun 1999 tentang pembentukan Kabupaten Landak, kewenangan yang awalnya berada di pemerintahan pusat, sekarang kewenangan tersebut didesentralisasikan ke daerah. Hal ini juga didukung dengan adanya Undang-Undang desa yang ditetapkan pada tahun 2014 lalu, masing-masing desa memperoleh sumber pendanaan dari…