Tugas Pembantuan merupakan salah satu asas penyelenggaraan sistem pemerintahan selain asas Desentralisasi dan asas Dekonsentrasi. Pengertian Tugas Pembantuan berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 menyebutkan bahwa “Tugas Pembantuan dari Pemerintah, Pemerintah Propinsi dan/atau Pemerintah Kabupaten/Kota kepada Desa disertai pembiayaan, sarana dan prasarana serta sumber daya manusia den…