Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah ditetapkan dengan tujuan agar daerah dapat melakukan penataan kelembagaan yang diarahkan pada upaya rightsizing, yakni untuk mengembangkan organisasi yang lebih datar (flat), transparansi, hirarki yang pendek dan terdesentralisasi kewenangannya, serta untuk membatasi peningkatan jumlah eselonering. Penataan keleā¦